Mereka yang ditangkap adalah inisial TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32), kelimanya merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Awalnya patroli unit Reskrim Polsek Kedaton mendapati dua kawanan pelaku sedang beraksi di sebuah rumah kos, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Japolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.
“Anggota yang berpatroli curiga, kemudian coba menangkap para pelaku. Namun kawanan ini melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Alfret Jacob Tilukay, saat ekspose Rabu 29 Januari 2025.
Kapolresta menyebutkan sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap dilokasi yaitu TP (23) dan DI (23) berikut dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Bamun tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Hasil pengembangan akhirnya ketiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Sukarame,pada Selasa 28 Januari 2025 sore hari, ” Katanya.
Menurut Alfret kawanan ini kerap melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic. “Modusnya motor hasil curian oleh kawanan ini terlebih dahulu disimpan atau ditaruh dilokasi tertentu, seperti di semak semak, atau kebun, setelah terkumpul barulah dibawa oleh kawanan ini ke wilayah Lampung Tengah,” Ujar Alfret.
Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga empat unit dalam sekali beraksi. “Kami masih dalami kasus ini, termasuk penadah kendaraan hasil curian maupun terkait asal senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku, ” Ujarnya.
Kapolres menyebutkan bahwa untuk di wilayah Bandar Lampung sementara ini baru empat TKP. Para pelamu juga mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan.
“Terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,”ujar Alfret.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami, agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut. (Red)