Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Ia menegaskan bahwa saat ini layanan administrasi kependudukan di Bandar Lampung sudah lebih mudah diakses, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo.
“Mengurus lewat calo justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi Disdukcapil Bandar Lampung tidak menerima pelayanan melalui jalur calo,” ujar Febriana di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tidak bisa selesai tanpa biaya. Hal inilah yang membuat mereka memilih jasa calo sebagai jalan pintas. Padahal, selain membutuhkan biaya lebih, penggunaan jasa calo berisiko menimbulkan permasalahan, termasuk pungutan liar (pungli).
“Banyak pengaduan dari masyarakat karena berkas mereka tidak kunjung selesai. Salah satu alasannya adalah penggunaan jasa calo yang tidak mengikuti prosedur resmi. Di Disdukcapil, kami sudah menutup akses bagi praktik percaloan, sehingga calo pun kesulitan mengurusnya,” jelas Febriana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat kini dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti pembuatan KK, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, hingga surat pindah. Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi seperti Permen Manis. Khusus masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, dan sakit bisa mengakses pelayanan melalui masing-masing kecamatan.
“karena masing-masing kecamatan sudah kami tugaskan satu operator. Dengan sistem ini, berkas dapat diproses langsung di kecamatan, sehingga peluang pungli dan praktik percaloan semakin tertutup,” tambahnya.
Febriana kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu mengurus administrasi kependudukan secara mandiri. Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan baik secara offline maupun online.
“Jangan takut untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan KTP. Segera urus perubahan administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Di sisi lain, Febriana juga menegaskan akan menindak tegas petugas pelayanan Disdukcapil yang bersikap tidak ramah terhadap masyarakat apalagi jika terlibat praktik pungli. “Apabila ada masyarakat yang mengalami hal demikian silahkan laporkan tentu akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Tam)