Probolinggo, sinarlampung.co-Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu (AJIB) di Kabupaten Probolinggo yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo ternyata tidak hanya sekali melakukan pemerasan. Bahkan LSMnya tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.
Baca: Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota LSM ini sudah memeras beberapa kepala desa, baik di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. “Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, memeras satu kades. Ada dua Kades di wilayah Kota Probolinggo,” Kata Iptu Vita kepada wartawan Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengecek nama LSM ke Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. “Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB ini tidak terdaftar di Bakesbangpol,” katanya.
Diketahui, dua anggota LSM diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi, Senin 20 Januari 2025. Keduanya yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa. (Red)