Untung Widodo kemudian melaporkan pencurian dirumahnya ke Polesta Bandar Lampung. Kepada Polisi Untung mengaku total nilai perhiasan Rp3,5 miliar terdiri dari emas batangan (emas antam), kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang. Saat kejadian korban mengaku sedang berada di Kalimantan, sejak tanggal 25 Januari 2025.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay adanya laporan tersebut. Korban pada saat kejadian tengah berada di Kalimantan. Pada Sabtu 25 Januari 2025 rumah korban dalam keadaan kosong.
“Benar, korban berinisial UW seorang ASN di Tulangbawang. Korban telah membuat laporan atas peristiwa pencurian di rumahnya yang berada di Perumahan Bukit Kencana. Kami sudah melakukan olah TKP, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” Kata Kapolresta, Selasa 28 Januari 2025.
Terkait informasi kehilangan emas hingga perhiasan yang bernilai Rp3,5 miliar itu masih dilakukan pendalaman. “Pengakuan korban demikian. Hasil keterangan awal jumlahnya segitu tapi itu belum bisa kami simpulkan karena kami masih menunggu surat sertifikat terkait emas-emas milik korban, ” Katanya.
“Jadi emas batangan itu emas antam, kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang dan sebagainya. Pengakuannya sekitar Rp 3,5 miliar. Itu pengakuannya dan akan kami selidiki dulu apakah benar segitu jumlah yang hilang,” Tambahnya.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih meminta keterangan beberapa saksi termasuk pemilik rumah. “Beberapa orang telah kami mintai keterangan, baik warga maupun korban. Mohon doanya kasus ini bisa segera terungkap,” Kata Kapolresta.
Tidak Masuk LHKP
Kepemilikan emas seberat 2,187 kilogram atau 2.187,5 gram (dua ribu seratus delapan tujuh gram) milik Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung Dr. Untung Widodo ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari penelusuran, di laman www.elhkpn.kpk.go.id menyebutkan harta Untung Widodo (UW) memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebi ata Rp2.979.528.135.-
Dari LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan – tahun: 6 Januari 2025/periodik – 2024 itu sama sekali tak mencantumkan kepemilikan emas dan atau logam mulia atauperhiasan sebagai milik pribadi.
Padahal dalam laporan kehilangan di Polresta Bandar Lampung, Untung menyatakan telah kehilangan atau kecurian emas atau logam mulia atau perhiasan senilai Rp3,5 miliar. Sebagai pejabat negara harusnya masuk dalam LHKPN. (Red)