Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komplotan curanmor harus merasakan pedihnya timah panas yang bersarang di kaki mereka setelah terlibat baku tembak dengan tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap di wilayah Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan komplotan curanmor tersebut terdiri dari 5 orang pelaku, diantaranya, Sulistiyono (32), Wahyudi (29), Andi (29), Tio (23), dan Diki (23). Penangkapan kelima pelaku berawal dari tim Opsnal Polsek Kedaton yang sedang hunting memergoki aksi mereka di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Jadi para pelaku ini ketahuan hendak melakukan pencurian. Saat akan ditangkap, para pelaku malah melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sebanyak tiga kali,” kata Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas berhasil melumpuhkan dua dari lima pelaku dengan tindakan tegas terukur. Kedua pelaku yakni Tio dan Diki. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Januari 2025.
“Ketiga pelaku ini sempat melakukan perlawanan juga saat akan ditangkap, sehingga terpaksa kami berikan tindakan terukur,” tambah Alfret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alfret, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 TKP di Bandar Lampung, salah satunya sempat viral di media sosial. Setiap kali beraksi, mereka selalu mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.
“Salah satu TKP yang sempat viral di sosial media ada penemuan tiga motor di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan,” ujarnya.
Adapun peran para pelaku yakni Tio dan Andi sebagai eksekutor, sedangkan Diki, Wahyudi dan Sulistiyono sebagai pilot atau memantau situasi TKP. Menurut Alfret,
Tio merupakan aktor utama komplotan curanmor bersenpi tersebut. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku melakukan hunting terlebih dahulu dengan menargetkan rumah kosong atau kos-kosan.
“Para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembok pagar, lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Dalam beraksi, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban atau saksi jika ketahuan dengan senpi rakitan,” jelasnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 1 kunci perusak gembok, 1 kunci letter T, 3 buah mata kunci, 1 kunci L, 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 8 butir peluru dan 3 butir selongsong.
“Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman maksimal mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 Tahun,” pungkasnya. (*)