Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung akan segera melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) terkait keterlibatan tiga anggota DPR RI asal Lampung dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Rencana ini menyusul desakan mereka terhadap KPK agar segera memeriksa tiga anggota DPR RI terlibat.
“Kami juga akan mengirimkan surat ke KPK RI, dan kami sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana CSR BI khususnya di Provinsi Lampung. Dan kami meminta KPK, segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI masa bakti 2019-2024. Jangan sampai KPK masuk angin,” ujar Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in pada Selasa, 28 Januari 2024.
Dalam keterangannya, Indra mendesak Bank Indonesia (BI) agar transparan dalam pengelolaan dana CSR. Dia meminta BI mengumumkan secara terbuka kepada publik siapa saja pihak yang menerima dana CSR sekaligus nilai yang diberikan.
Menurutnya, ketidakjelasan dalam penyaluran dana CSR dapat memicu konflik kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat, seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
“Maka BI harus membuktikan bahwa penyaluran dana CSR tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat, karena BI tidak menyebut berapa dana CSR yang dikeluarkan dan tidak merinci nama-nama penerima dana CSR. “seharusnya BI mencantumkan nama-nama penerima dan jumlah dana CSR yang disalurkan, kalau ini tidak di ekspos tranparansi nya lemah dan menjadi celah penyelewengan,” cetus indra.
Indra meneruskan, permintaan ini diajukan karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana CSR yang berasal dari uang masyarakat dikelola. Sehingga, dengan adanya transparansi, masyarakat dapat menilai apakah penggunaan dana CSR tersebut sudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka.
Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana CSR dapat menjadi celah penyimpangan. Menurut indra celah penyimpangan tersebut bisa terjadi pada saat perencanaan dan pada tahapan pelaksanaan.
“pada proses perencanaan ini kan BI butuh kondusif sehingga harus melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini termasuk komisi XI DPR RI. pastinya dalam posisi ini DPR akan minta jatah, biasanya akan ada proposal dari komisi XI yang sebelumnya sudah didahului dengan ucapan lisan untuk bantuan di dapil” ungkapnya.
kemudian pada tahap eksekusi korupsi dana CSR ini semakin rawan terjadi. “Ketika pencairan misalnya apakah penuh diterima oleh penerima manfaat atau warga yang melalui yayasan sebagai modus (korupsi) itu,” tandasnya.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata sempat menyatakan modus operandinya kurang lebih dengan menyalurkan dana CSR kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka.
Dia menambahkan, pihaknya juga segera mengirim surat ke KPK RI untuk memperkuat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI komisi XI perwakilan Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, yaitu Ela Siti Nuryamah yang saat ini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur, kemudian Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly terpilih kembali menjadi anggota DPR RI saat ini.
“Karena masih libur, jadi setelah libur kami segera kirim surat ke Bank Indonesia (BI) perwakilan Lampung, isinya yaitu keterbukaan BI perwakilan Lampung, terkait penyaluran dana CSR dari pusat,” pungkasnya. (*)