Surabaya, sinarlampung.co-Motif Rohmat Tri Hartanto (32) pelaku mutilasi istri sirinya, Uswatun Khasanah (29), janda cantik Lady Companion (LC) freelancer di Tulungagung, diduga karena terbakar cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena ucapan korban yang mendoakan hal buruk kepada putri pelaku.
Baca: LC Freelancer Uswatun Khasanah Dimutilasi Pacar Jasadnya Dibuang Dalam Koper Merah
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka motifnya adalah pertama korban ini sakit hati dan cemburu. Cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Farman, Senin 27 Januari 2025.
Selain cemburu, kata Farman, tersangka juga sakit hati atas ucapan dari mulut korban. Yaitu korban dituduh telah menyumpahi anak perempuan tersangka dari istri sahnya. Korban pernah mendoakan anak kandungnya biar menjadi pekerja seks komersial (PSK). “Korban pernah berucap bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati,” ujarnya.
Tersangka juga menyebut bahwa korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua, sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya.
Dirreskrimum menjelaskan bahwa berdasarkan CCTV ada dua orang yang diduga berperan terkait peristiwa pembunuhan itu. Satu tersangka berinisial RTH alias A, sedangkan satu lagi sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran.
“Hasil pemeriksaan, satu orang lainnya itu masih kerabat dari tersangka. Dia dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ujarnya.
Tersangka bercerita bahwa korban juga sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, saat melakukan pertemuan di hotel di Kediri, Jawa Timur itu, tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan pada korban. “Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, Tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban,” katanya.
Kepala Di buang Sempat Terpental Balik Lagi ke Mobil
Kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan tersangka pada tanggal 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Selanjutnya tersangka membuang beberapa potongan tubuh korban di beberapa daerah hingga tanggal 23 Januari 2025.
“Mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 Januari pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 Januari pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,” katanya.
Farman mengemukakan tersangka tidak langsung membuang kepala korban saat itu juga karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Farman. (Red)