Pesawaran, sinarlampung.co – Sekitar 200 dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran diduga jadi ajang bancakan. Modus yang dilakukan adalah pungutan berkedok sumbangan yang diduga melibatkan pihak sekolah dan komite.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah wali murid, pungutan dilakukan dengan cara mengumpulkan para siswa penerima PIP pada saat pencairan. Selanjutnya, mereka diajak pergi oleh utusan sekolah ke Bank BNI di wilayah Pahoman, Bandar Lampung, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Adapun sekitar 200 siswa masing-masing menerima pencairan bantuan PIP ke rekening mereka sebesar Rp1.800.000. Sepulangnya dari bank, mereka dikumpulkan kembali di sekolah. Di saat yang sama, Bendahara PIP menahan para penerima dan langsung melakukan pemotongan dengan dalih pelunasan SPP dan keperluan lainnya.
Akibat pemotongan tersebut para siswa penerima tidak membawa pulang uang PIP sama sekali. Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan para siswa agar tidak menceritakan persoalan ini kepada siapapun.
“Siswanya gak boleh cerita-cerita sama orang lain, takut ada wartawan gitu alesannya. Dana PIP murid SMKN Padang cermin dipotong pihak guru alasannya bila murid ada keperluan silahkan mengambil di sekolah dengan membuat berita acara,” kata salah satu wali murid, Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara, Rahmat selaku guru di SMKN 1 Padang Cermin saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan mengantar siswa saja mengambil dana PIP. “Setelah melakukan pengambilan, murid kembali ke sekolah dan menyerahkan uang Rp1.800.000 untuk satu siswanya ke bendahara Komite Dewi dan Mey. Setelah itu saya tidak tau mas,” jelas Rahmat.
Mendapat Sorotan
Persoalan di SMKN Padang Cermin ini mendapat sorotan dari Ketua DPC PWRI Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin, yang menilai pihak sekolah telah salah dalam mengambil tindakan.
“Pihak sekolah mengunakan bantuan PIP milik murid itu jelas sudah ngawur, karena dasar SPP Sumbangan yang dilakukan jelas salah kaprah bila dasarnya Pergub No 61 tahun 2020. Kan siswa miskin tidak boleh dipinta sumbangan yang sifatnya mengikat,” kata Mahmuddin.
Selain hal di atas, Mahmuddin juga mempertanyakan persoalan lainnya yang dirasa tidak beres di SMKN 1 Padang Cermin. “Pertama, untuk bayar SPP karena ada yang nunggak ada yang 6-7 bulan lamanya. Apakah itu benar kita akan kumpulkan wali murid secepatnya apakah meraka setuju dengan tindakan pihak sekolah,” tanyanya.
Kedua, lanjut Mahmuddin, pihaknya juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa dari 2023 sampai 2024, antara data dapodik dan fakta yang ada ditemukan.
“Ketidaksesuaian jumlah murid menurut salah satu dewan guru saat diminta keterangan yang namanya meminta tidak di publikasikan meyakinkan di tahun 2023 jumlah peserta didik 875 siswa dalam data dapodik faktanya jumlah siswa hanya 860 selisih 15 siswa,” ujarnya.
“Kemudian pada 2022 juga terdapat selisih 7
siswa itu keterangan salah satu guru kepada saya, yang pasti markup jumlah murid bisa menjadi pidana korupsi terkait dana BOS.
Karena Mark’up jumlah murid merupakan salah satu modus penyelewengan dana BOS,” jelas Mahmuddin.
Selain itu, Mahmuddin mengatakan pihaknya juga mengkroscek pembelanjaan dana BOS tahun 2023-2024. “Belum lagi BOSDA dan BOS Kinerja. Karena berdasarkan informasi yang saya dapat Hadi Suwarno selaku k
kepsek tidak transparan di dalam penggunaan pembelanjaan, yang mana diduga menyimpang dari juknis yang ada kita akan buka data apakah sudah sesuai dengan fakta yang ada,” katanya lagi.
Mahmuddin kembali menegaskan, dana PIP seharusnya tidak boleh lagi dipotong untuk keperluan apapun, termasuk membayar SPP. Sebab menurutnya, dana PIP merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang, uang saku peserta didik. Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa.
“Jika dana yang diterima kurang dari nominal seharusnya, siswa dapat melaporkan hal tersebut. Karena untuk menarik dana PIP, siswa dapat langsung ke teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan. Siswa dapat menarik dana PIP bersama orang tua setelah jadwal pencairan diumumkan oleh sekolah,” ujar Mahmuddin.
Pemotongan/penguasaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk pelanggaran. Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun oleh pihak manapun. PIP adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah, termasuk SD, SMP, SMA, dan sederajat. Dana PIP digunakan untuk biaya personal pendidikan siswa,” pungkas Mahmuddin. (Red/*)