Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua sekawan berinisial Pi dan NY (29), warga Natar, Lampung Selatan, diamankan polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya juga dilaporkan sering membuat onar di kampungnya sendiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan penangkapan berawal dari informasi dan keresahan masyarakat atas perbuatan kedua pelaku di kampungnya. Selain hobi berbuat onar, keduanya juga kerap menyalahgunakan narkoba.
“Mereka berdua ini memang sudah target operasi kami, karena menurut laporan masyarakat keduanya ini sudah sangat meresahkan. Dan sesuai program bapak Presiden Prabowo, mau besar atau kecil. Yang melanggar pasti kita sikat. Apalagi ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Minggu, 26 Januari 2025.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua paket sedang narkotika jenis shabu, dengan ukuran berat bruto 9,58 dan satu paket kecil dengan bruto 0.31. Selain itu petugas juga mengamankan 4 unit Handphone jenis android, 1 unit Handphone merk Nokia dan 1 unit kendaraan roda dua.
Ketika disinggung apakah keduanya merupakan sebuah jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, secara terpisah Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa saat ini anggotanya tersebut sedang melakukan pendalaman terkait hal itu. (*)