Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang melibatkan melibatkan 641 instansi. Terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari hasil SPI ditemukan suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintahan daerah (pemda). “Berikutnya kita lihat bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian lembaga, plus di 97 persen pemerintah daerah,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pahala menjelaskan, angka itu didapat dari pihak internal yang disurvei alias responden. Responden mengaku pernah melihat suap atau gratifikasi sebanyak 90 persen di kementerian lembaga dan 97 persen di pemda. “Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. artinya orang internal begitu ditanya lebih banyak yang menyatakan saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi,” ungkapnya.
Dalam praktik suap dan gratifikasi itu, lanjut Pahala, paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa. ”Pengadaan barang dan jasa seperti biasa ini masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian lembaga dan 99 persen pemda,” urainya.
Angka itu didapat dari 53 persen pihak internal yang disurvei. “Ini 53 persen orang internal yang kita tanya menjawab, bahwa ada kualitas yang rendah makin tinggi. Pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, yang tidak bermanfaat juga semakin banyak,” Ujar Pahala.
Selain itu yang juga menjadi sorotan dalam SPI 2024 adalah penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor terjadi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah (KLPD). Responden juga menyebut terdapat gratifikasi dalam promosi atau mutasi jabatan di seluruh KLPD.
”Hasil SPI 2024 diharapkan dapat bermanfaat tidak hanya bagi kementerian/lembaga dan pemda dalam memitigasi risiko korupsi, tetapi juga untuk memulai dan mendorong partisipasi publik secara langsung dalam pencegahan korupsi. Dengan demikian, hasil SPI ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang bebas dari korupsi,” ucap Pahala. (Red/*)