Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, mengecam keras pembangunan talut sungai yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sior Agung menilai proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan meminta pihak pemerintah serta penegak hukum untuk memeriksa dan meninjau proyek pembuatan tanggul sungai di Desa Tanjung Ratu, Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Martha Abdi Karya dan merupakan kegiatan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Diduga, proyek ini menjadi salah satu penyebab banjir yang lebih parah dari sebelumnya di daerah tersebut.
Menurut Sior Agung Saputra, banjir yang terjadi telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi masyarakat setempat. “Pemerintah harus segera menangani permasalahan ini dan meninjau kembali atau memeriksa proyek tersebut untuk menghindari bencana serupa di masa mendatang,” ujar Sior Agung.
Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan warga Perumahan Ratu Mutiara Indah (RMI) yang terdampak banjir di Desa Tanjung Ratu. Sebelumnya, banjir hanya terjadi saat hujan deras berlangsung selama satu hingga dua hari. Namun, kali ini, setelah proyek pembangunan tanggul dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan pihak rekanan, banjir terjadi hanya dalam waktu dua jam setelah hujan turun.
“Biasanya, saat hujan satu hari satu malam, barulah banjir terjadi. Namun kali ini, sejak proyek dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan pihak rekanan, banjir datang lebih cepat,” kata perwakilan warga RMI.
Proyek tersebut meliputi pembangunan tanggul sungai dengan pengerjaan perkuatan tebing sungai di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (di samping kantor camat). Proyek ini memiliki nomor kontrak 600.141./057/1.03.02.10009/KTR/PK/APND/V.04/VIII/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp586.800.000, yang dibiayai pada tahun anggaran 2023. Penyedia jasa konstruksi adalah CV. Martha Abdi Karya.
Menurut warga, setelah adanya pembangunan tanggul, hujan dengan durasi hanya dua jam menyebabkan banjir bandang yang bahkan meluap hingga selutut orang dewasa dan masuk ke rumah-rumah warga. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena alih-alih mengurangi risiko banjir, pembangunan tanggul justru memperburuk keadaan. Pasalnya, penguatan tebing yang dikerjakan oleh rekanan CV. Martha Abdi Karya tidak sesuai dengan SOP dan malah menyebabkan penyempitan sungai, bukannya memperlebar atau memperdalam sungai.
“Adanya penyempitan sungai dari batas awal hingga 2,5 hingga 3 meter membuat sungai menjadi lebih kecil, sehingga air meluap dan menggenangi perumahan warga,” ujar Sior Agung.
Warga perumahan RMI menolak pembangunan tanggul penguat tebing sungai yang dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut dan meminta agar proyek ini dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai dengan SOP yang berlaku. Mereka juga berharap agar pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Sementara itu, Kepala Dinas BPBD Lampung Selatan, Aris Wandi, meninjau langsung lokasi pasca-banjir di Perumahan RMI bersama rombongan pada pukul 21.22 WIB. Dalam wawancaranya dengan media Cakrawalatv.com, Aris Wandi mengatakan bahwa sebenarnya lokasi perumahan RMI memang rawan banjir setiap tahun, namun kejadian kali ini jauh lebih parah.
“Setelah saya pelajari, ada sedikit kendala dari pembangunan talut tanggul sungai yang dikerjakan oleh pihak provinsi. Seharusnya, aliran sungai ini melebar, namun justru terpotong dan terjadi penyempitan sungai,” ujar Aris Wandi.
“Harapan saya, pihak pemborong atau rekanan ini harus dibongkar lagi, agar warga perumahan tidak terdampak lebih parah dan air tidak meluap lebih besar di masa mendatang. Jika tidak diperbaiki, kemungkinan banjir akan lebih parah lagi saat hujan lebih lama,” tutupnya. (Wly)