Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ratusan warga pemilik tanah yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, tengah menghadapi masalah hutang sebesar Rp53 miliar setelah 15 tahun menjalin kerjasama terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit manajemen satu pintu seluas 660,8 hektar dengan PTPN 1 Regional 7 (dulu PTPN 7 Lampung).
Karena beban hutang bunga bank dari hasil revitalisasi kebun sawit yang harus ditanggung, pengurus dan kuasa hukum KSUSB Rawapitu melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, untuk meminta bantuan agar bisa dimediasi melalui Menteri BUMN RI guna penyelesaian masalah ini melalui musyawarah mufakat. Rencana tersebut mencakup swastanisasi dan pengurangan, atau bahkan penghapusan hutang.
Hal tersebut disampaikan oleh Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum KSUSB Rawapitu, saat bertemu dengan Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, pada Rabu, 22 Januari 2024.
“Sejak tahun 2010, klien kami, yang merupakan ratusan warga pemilik tanah yang tergabung dalam Koperasi SUSB Rawapitu Tulang Bawang, melakukan kerjasama dengan PTPN 1 Regional 7 dalam revitalisasi dan pengelolaan kebun sawit manajemen satu pintu seluas 660,8 hektar,” kata Gindha Ansori kepada Pj. Gubernur Samsudin.
Dalam perjalanan waktu sekitar 15 tahun, lanjut Gindha, pihak koperasi SUSB tidak mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kebun sawit. Sebaliknya, mereka justru terlilit hutang bunga bank akibat biaya revitalisasi kebun yang mencapai Rp53 miliar kepada PTPN 1 Regional 7.
“Saat ini bunga bank tersebut sudah tidak berjalan karena telah ditutup oleh pihak PTPN 1 Regional 7 sebagai avalis di Bank Mandiri. Sehingga, klien kami sekarang yang dibebankan dengan hutang tersebut,” ujar praktisi hukum yang viral pada 2023 itu.
Kepada Pj. Gubernur Samsudin, Gindha menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya dengan mengirim surat sebanyak tiga kali sejak 20 Mei hingga 10 Juni, dan pada 13 Agustus 2024, untuk meminta pertemuan terkait rencana take over (swastanisasi) dan rasionalisasi jumlah kewajiban atau hutang, dengan tujuan agar tidak ada kerugian yang ditanggung oleh PTPN 1 Regional 7 dan tidak memberatkan pengurus koperasi. Bahkan, jika memungkinkan, mereka meminta penghapusan hutang.
“Namun hingga saat ini, ketiga surat tersebut belum mendapat respons dari pihak PTPN 1 Regional 7. Selama ini pengelolaannya diduga tidak berjalan dengan baik, hasilnya tidak maksimal, dan banyak buah yang dicuri. Dalam surat tersebut, kami juga meminta agar kerjasama pengembangan perkebunan kelapa sawit dihentikan dan pengelolaannya dialihkan ke pihak swasta, agar hutang besar tersebut bisa ditanggung atau dicicil oleh pengelola baru,” ungkap Gindha.
Gindha menambahkan, pemilik tanah bahkan terancam kehilangan haknya karena besarnya hutang yang harus ditanggung jika tidak ada tindakan seperti itu. Oleh karena itu, mereka meminta Pemprov Lampung untuk memfasilitasi masalah ini kepada Menteri BUMN agar ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi keluhan tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji persoalan ini terlebih dahulu, khususnya antara koperasi SUSB dan PTPN 1 Regional 7, bukan antara koperasi dan warga.
“Duduk persoalan ini kita luruskan dulu, yaitu antara koperasi dan PTPN, bukan dengan warga. Oleh karena itu, kami akan mengkaji terlebih dahulu berkas kerjasama antara koperasi dan PTPN untuk mengetahui pihak mana yang melakukan wanprestasi,” kata Pj. Gubernur Samsudin.
Pj. Gubernur Samsudin juga meminta kepada pihak koperasi dan kuasa hukumnya untuk memberikan hasil kajian terkait poin-poin dalam kerjasama yang dianggap sebagai wanprestasi. Setelah itu, pihaknya siap membantu dengan menyurati Menteri BUMN untuk mencari penyelesaian.
“Setelah dikaji, kami tentu siap menyurati Menteri BUMN agar bisa ada penyelesaian. Selain itu, pihak koperasi dan kuasa hukumnya juga bisa berkomunikasi dengan Gubernur terpilih, Bapak Mirza, agar masalah ini dapat diteruskan setelah masa jabatan saya berakhir. Tentu saja, saya akan tetap memantau perkembangan masalah ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam agenda audiensi tersebut Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Lampung. (*)