Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga memeras warung sembako hingga mencapai puluhan juta, empat oknum yang mengaku Wartawan dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
Pasalnya, apabila tidak memberikan uang hingga mencapai puluhan juta tersebut, empat oknum yang mengaku sebagai Wartawan itu akan melaporkan korban ke hingga ke Polda Lampung.
Sukandi warga Pasar Senen Sungkai Utara selaku korban mengatakan bahwa ia datang ke Polres untuk melaporkan empat oknum wartawan datang untuk melakukan dugaan pemerasan.
“Kita hari ini datang untuk melaporkan terkait pemerasan uang puluhan juta,” kata dia, saat diwawancarai media usai melaporkan di Polres setempat, Jumat 17 Januari 2025.
Menurutnya, untuk kronologinya bisa sampai diperas karna pihaknya dituduh menjual rokok ilegal di warung sembakonya. “Empat orang itu mengaku dari media, makanya kita datang untuk melaporkan ke Polres Lampung Utara,” terang dia.
Harapan dari laporan itu sendiri, Sukandi berharap Polres Lampung Utara bisa menangkap agar dapat memberi efek jera. Untuk oknum-oknum wartawan yang lain.
Diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/37/1/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG. Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU 1 tahun 1946 KUHP sebagai dimaksud dengan pasal 368 yang terjadi di pasar Senen Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pada hari kamis 16/01/2025 sekira pukul 14:30 WIB.
Dengan korban Sopiyah yang tak lain istri pelapor sendiri yang menjaga toko tiba-tiba ada empat terlapor datang yang mengaku dari pihak media yang menanyakan tentang adanya penjualan rokok ilegal di toko tersebut, kemudian para terlapor meminta uang Rp40 juta.
Dalam laporan STPL itu juga, jika tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Polda lalu karena korban takut dan hanya memberikan uang Rp10 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. (Edwardo)