Mesuji, sinarlampung.co-Kementerian Kehutanan RI menolak usulan Aliansi Masyarakat Pribumi Bersatu (AMPB) yang mengatasnamakan sekitar 1.700 petani, atas permohonan legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Penolakan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Mesuji Dahuri, dihadapan para petani, Senin 13 Januari 2025.
Ketua AMPB Kabupaten Mesuji Adam Ishak mengatakan ribuan petani kecewa setelah mendengar penolakan Kementerian Kehutanan RI atas legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji itu. “Pemkab Mesuji dan steholder hendaknya memperjuangkan keadilan terhadap terhadap 15 ribu hektare untuk warga kampung-kampung tua di kawasan tersebut,” kata Adam Ishak.
Menurut Adam Ishak, bahwa sebelumnya, masyarakat berharap Kementerian Kehutanan RI melegalitas lahan yang telah mereka tempati selama ini di Register 45 lewat surat yang dikirim Pj Bupati Mesuji No. 500.17.4 /V.06 /MSJ/2024 kepada Menteri Kehutanan RI.
Adam Ishak menyoal adanya penguasaan lahan dari masyarakat pendatang seluas 30 ribu hektare dalam kawasan Register 45. “Kami warga pribumi tidak punya tanah lagi dan ingin seperti warga pendatang,” kata Adam Ishak.
Ancam Duduki Lahan
Atas penolakan itu, warga dari delapan desa tua kecewa upaya meminta baik-baik dapat mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45 ditolak Kementerian Lingkungan RI. Mereka akan mendudukinya secara paksa.
“Jika tak diijinkan menguasai lahan Register 45, warga pribumi setempat minta keadilan karena warga pendatang dapat menguasai 30 ribu hektare lahan Register 45. Supaya adil, mereka juga harus angkat kaki dari lahan kehutanan. Kami juga ingin bertani seperti masyarakat luar daerah yang sudah menduduki lahan 30 ribu hektare lahan Register 45,” katanya.
Dia mempertanyakan kenapa masyarakat luar daerah bisa menduduki lahan tersebut sedangkan warga asli setempat tidak bisa. Mereka mengatakan hanya perlu pengakuan terhadap 15 ribu hektare dari total 45 ha Register 45. “Kami sebelumnya sudah mengikuti prosedur apa yang diminta oleh pemerintah daerah agar mendapatkan izin mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45,” katanya. (Red)