Lampung Barat, sinarlampung.co-Oknum mahasiswa perguruan tinggi ngetop di Lampung, asal Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berinisial RC (19), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, karena diduga telah merudapaksa anak umur 10 tahun, medio Rabu 20 November 2024. Pelaku ditangkap Minggu 12 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban. Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 20 November 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil,” kata Kasat kepada wartawan, Senin 13 Januari 2025.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada keluarganya dan langsung melapor ke Polres untuk di tindak lanjuti. “Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum,” katanya.
Viral di IG
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang oknum mahasiswa disebut-sebut melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Dalam narasi yang diunggah di akun instagram @ceritalambar, pelaku disebut seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Provinsi Lampung.
Sementara korbannya disebut sejumlah anak di bawah umur, berusia 6-8 tahun. Aksi terduga pelaku kerap dilancarkan saat menjaga warung dan para korbannya belanja jajan. Modus pelaku dengan memberi korban permen, pelalu kemudian memegang bagian sensitif korban. “Yang parah lagi pelaku bahkan memasukkan jarinya ke kemal**n korbannya, bahkan dia (pelaku) nyuruh korbannya *mut *lat k***min (pelaku),” tulis dinunggahan itu.
Ulah pelaku ini baru terendus baru pada tanggal 9 Januari 2025. “Orang tua pelaku adalah salah satu guru di SD di Batu Brak,” tulis dalam unggahan tersebut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Tersangka kita tahan dan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Juherdi. (Red/*)