Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran miliaran rupiah anggaran hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran. Kasusnya pernah ditangani Kejari Pesawaran, namun tidak ada kepastian,
“Kami minta Kejati menindak lanjuti laporan kami. Kami mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran sangat menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami laporkan dengan Nomor 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran Arif Roni, Jumat 10 Januari 2025.
Menurut Arif, sebagai mitra Kejaksaan, MAI ingin bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi dugaan korupsi yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat.
“Kami dari LSM MAI Kabupaten Pesawaran tentu merupakan mitra kejaksaan, agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Karenanya kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran. Kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Arif menyatakan, pihaknya siap membantu Kejati Lampung dalam membongkar kembali dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran ini. “Kami bersama elemen masyarakat Pesawaran sudah menelusuri dugaan korupsi ini, jadi kami bersedia membantu agar uang negara bisa diselamatkan,” ujarnya.
Baca: Pidsus Mulai Garap Korupsi Ketua KPU Pesawaran
Untuk itu, pihaknya akan kembali menyurati Kejati Lampung sekaligus untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi ini. “Secara resmi kelembagaan, tentu saya akan menyurati Kejati Lampung, karena laporan kami sudah kurang lebih sebulan tapi belum terlihat perkembangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, LSM MAI Pesawaran telah resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami telah melakukan pulbaket dan puldata dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan. Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata Arif, di Kejati Lampung, Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Arif menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan tersebut. (red)