Palembang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan stafnya sebagai tersangka dugaan kasus kepengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Keduanya ditetapkan tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Media Centre Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.
Hutamrin menjelaskan, Deliar dan stafnya terjaring OTT tim Kejari Palembang saat sedang melangsungkan dugaan praktik gratifikasi di kantornya. Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan terkait dugaan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans palembang yang meresahkan masyarakat.
“Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah untuk melakukan OTT dari informasi yang ada. Kemudian, satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas tersangka di kantornya,” tegas Hutamrin.
Dalam OTT tersebut, tim Kejari menyita uang senilai Rp39 juta hasil penggeledahan ruang kerja Deliar, sedangkan Rp4 juta dari dalam tasnya. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti diduga hasil gratifikasi ditemukan di tiga rumah pribadi Deliar, yakni di Jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 117 amplop masing-masing berisi Rp1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BPKB mobil, dan 2 BPKB motor. Selain itu, ditemukan mata uang Singapura pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar dan 1 dollar atau setara Rp75 juta,” ungkap Hutamrin.
Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.
“Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial DM (Deliar),” pungkas Hutamrin. (Red/HM)