Oleh: Juniardi S.I.P, S.H, M.H
Menjawab banyak pertanyaan masyarakat, terutama mereka yang ada di Kabupaten dan desa terpencil pelosok. Mereka kerap kebingung membedakan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena mereka kerap berhadapan seseorang yang datang dengan berbagai identitas, bahkan satu orang bisa menjadi kedua, bahkan kadang berlaku menjadi Pers dan Advokad.
Baca: Juniardi Ingatkan Produk Pers Berbeda Dengan Media sosial
Baca: Menggugat Berita Pers Yang Merugikan
Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan LSM dan Ormas, karena keberadaannya juga dilindungi Undang Undang. Bahkan begitu banyak masyarakat dan Pemerintah yang terbantu dengan keberadaan dan kerja-kerja LSM dan Ormas, yang tentunya menjalankan fungsinya secara baik dan benar. Pun Pers dan Advokad, yaitu dua profesi yang menjalankan tugas berdasarkan UU yang berbeda. Yaitu UU Advokad dan UU Pers.
Perlu dicatat bahwa, membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan juga suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan :
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Dalam catatan, memang tidak sedikit orang-orang memanfaat kan Ormas, LSM, dan Pers dengan untuk kepentingan pribadi, dan menyimpangkan tugas pokok organisasi demi mendapatkan cuan. Dan tidak sedikit pula mereka harus berurusan dengan hukum.
Organisasi Masyarakat
Dari berbagai literasi bacaan menyebutkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentunya.
Dalam fungsinya, Undang Undang Ormas menyebutkan fungsi ormas adalah sebagai sarana Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Ditegaskan bahwa Ormas itu punya tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat,
Kalangan akademisi menyebut ormas dapat membantu meningkatkan kualitas masyarakat, serta membantu terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya perbedaan dalam Ormas dapat digunakan untuk saling melengkapi di dalam masyarakat.
Intinya, Ormas itu punya tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat.
Karena dalam tujuan Ormas itu disebutkan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Termasuk melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Untuk kegiatan dari ormas-ormas itu tentu sangat beragam. Namun umumnya melakukan kegiatan keagamaan (dakwah), pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hingga ke pemberdayaan ekonomi, serta menangkal terorisme dan radikalisme.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Bicara soal Lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Di Indonesia LSM disebut sebagai Organisasi Non-Pemerintah (Ornop). Artinya LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.
LSM di Indonesia juga berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.
Dalam pengertiannya, LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara.
Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.
Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas. Didalamnya juga menyebutkan fungsi dan tugas LSM. Sebagaimana bagian organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, termasuk elestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kemudian mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.
Sementara dalam fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. Penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial.
Lalu partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
LSM juga berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi LSM sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “corong atau speaker” dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat agar didengar oleh pemerintah. Sebagai organisasi nirlaba, LSM mengandalkan berbagai sumber pendanaan, yang meliputi iuran keanggotaan. sumbangan pribadi, dan penjualan barang dan jasa.
Hingga kini, LSM di Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang terpisah dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun ada beberapa aturan yang mengawasi pendirian dan operasional LSM, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang lebih rinci mengatur ormas, termasuk LSM.
Perlu diketahui LSM sebagai organisasi non-pemerintah yang tidak berorientasi pada keuntungan. Mereka didirikan secara sukarela untuk tujuan sosial dan kemanusiaan. Menurut UU Ormas, LSM termasuk dalam organisasi yang dibentuk berdasarkan aspirasi dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Anggota LSM itu adalah warga negara Indonesia. dan sebagai warga negara Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara boleh saja menjadi anggota LSM. Karena tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi anggota LSM, asalkan tidak bertentangan disiplin ASN.
LSM dan Ormas
Perbedaan sederhana LSM dan Ormas terletak pada substansinya. Jika Ormas berbasis massa, baik di bawah partai politik maupun independen. Sedangkan LSM berbasis kegiatan dan orientasinya pun lebih kepada pemberdayaan masyarakat.
Jika dilihat dari aspek teoritis, LSM fokus pada isu sosial dan kemanusiaan tertentu, sementara ormas mencakup kegiatan yang lebih umum. Dan dalam aspek yuridis LSM idealnya memerlukan peraturan yang lebih spesifik untuk kepastian hukum. Sementara adalam aspek sosiologis LSM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dan jika merujuk pada UU Ormas, LSM dapat dibubarkan jika melanggar ketentuan hukum, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Hal ini diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana LSM harus beroperasi dalam kerangka hukum yang menghormati hak kewarganegaraan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Keberadaan LSM juga baru diakui jika telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Proses ini termasuk pengajuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), dan dokumen pendukung lainnya. LSM juga wajib melaporkan kegiatan dan penggunaan dana kepada pemerintah, terutama jika menerima dana dari sumber publik atau donor internasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa LSM dan Ormas berperan penting dalam pembangunan sosial dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi peraturan untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas operasional. Dengan memahami dan mematuhi aturan tersebut, LSM dan Ormas dapat berkontribusi efektif dalam masyarakat.
Sejumlah ahli hukum juga telah mengusulkan adanya pengaturan terpisah antara LSM dan ormas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pemisahan ini dianggap dapat mengakui secara hukum peran dan karakteristik unik LSM dalam masyarakat.
Soal Investigasi
Secara umum dalam KBBI, investigasi adalah pencarian fakta secara menyeluruh, terutama yang tersembunyi atau perlu dipilah dalam situasi yang rumit. Tujuan investigasi biasanya adalah untuk menentukan bagaimana atau mengapa sesuatu terjadi. Investigasi biasanya bersifat formal dan resmi.
Secara umum, investigasi adalah proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memperoleh bukti untuk menetapkan kebenaran. Investigasi dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti mencari jawaban atas pertanyaan tentang peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan mencari tahu bagaimana atau mengapa sesuatu terjadi, termasuk mengungkap kecurangan atau kejahatan.
Investigasi dapat dilakukan dengan cara mencatat, merekam fakta, melakukan peninjauan, melakukan percobaan, melakukan pengamatan, melakukan wawancara, meelakukan studi pustaka. Dan hasil investigasi dapat disajikan dalam bentuk laporan investigasi. Laporan investigasi yang baik harus didasarkan pada fakta, tidak berisi opini, menjabarkan secara rinci bagaimana suatu peristiwa bisa terjadi.
Karena LSM adalah organisasi yang berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak sipil dan politik. LSM juga dapat memberikan layanan seperti bantuan hukum dan konseling. LSM dapat melakukan investigasi terhadap berbagai kasus (tapi bukan bersikap seperti aparat penegak hukum,red). Contoh LSM yang melaporkan dugaan korupsi atau mafia migas.
Dalam beberapa kasus lainnya, banyak hasil investigasi yang dilakukan LSM yang hasilnya dilaporkan kepada penegak hukum, misal dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran di Kemendag. LSM melakukan jumpa pers terkait dugaan mark-up di Direktorat PPDN Kemendag. LSM melaporkan dugaan korupsi Diskominfo daerah ke Polisi atau ke Kejaksaan.
Namun dalam sebuah kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, menyebutkan bahwa investigasi dan penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal tersebut. Kalau di dalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Intinya LSM tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh APH. “Kalau investigasi penyidikan tidak boleh karena itu kewenangan APH,” kata Kapolri Januari 2024 lalu.
Pesan Kapolri itu saat menjawab keresahan Para Kepala Desa yang banyak didatangi orang-orang yang mengaku sebagai LSM. Karena tak dipungkiri, besarnya anggaran yang dikelola desa sejak beberapa tahun terakhir membuat oknum LSM untuk mencari-cari kesalahan pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, Kapolri meminta pemerintah desa tidak perlu khawatir jika didatangi LSM. Hal itu tidak perlu ditakutkan selama pemerintah desa melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tertib laporan keuangan. Pasal 38 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) memberi hak gugatan kepada LSM untuk mengajukan gugatan dan tuntutan atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga bermanfaat. ****
Penulis adalah Pemred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co