Bandung, sinarlampung.co-Viral di media sosial, oknum anggota Dokes Polda Jabar Bripda AA, yang aniaya wanita di Cirebon, kini mendekam di sel Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Bintara anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat, di proses Propam terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial PLP di Cirebon. Bripda AA ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, mengetakan bahwa Bripda AA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan anggota polisi aniaya wanita di Cirebon ini terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri pun tengah berlangsung.
“Kami tidak akan mentoleransi kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujar Adiwijaya, Kamis 26 Desember 2024, Polda Jabar.
Adi memastikan tim penyelidik akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan semua proses berjalan dengan transparan. Bripda AA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya menunjukkan bahwa kondisinya stabil secara fisik dan mental.
Dalam kasus ini, pihak Propam Polda Jabar tengah mengumpulkan barang bukti serta klarifikasi dari korban dan saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dan Proses hukum terkait sidang etik dan disiplin juga tengah dipersiapkan untuk menentukan sanksi yang tepat.
Adi menjelaskan kasus ini pertama kali mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh PLP, yang mengungkapkan dugaan penganiayaan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.
PLP baru melaporkan kejadian tersebut pada 23 Desember 2024 ke Polresta Cirebon. Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan sejumlah tindakan kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penjambakan yang mengakibatkan luka lebam di tubuhnya. Pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka pada beberapa bagian tubuh korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menambahkan untuk kasus penganiayaan itu sedang diproses. Saat ini masih penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam, diproses,” kata Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 30 Desember 2024.
Kabid Humas mengungkapkan terhadap Bripda AA belum dilakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.
Jika penyelidikan sudah rampung maka akan dilakukan sidang etik untuk diberikan sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda AA.
“Untuk pelanggaran sidang etiknya, pelanggaran kode etik maupun disiplinnya ditangani oleh Propam Polda Jabar saat ini dan langsung ditahan yang bersangkutan, proses pidananya masih berjalan di Polres Cirebon,” terangnya.
Adapun, antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan menjalin hubungan. “Kalau korban sendiri ini awalnya memang berteman dengan pelaku, sehingga yang bersangkutan sendiri berteman di daerah Cirebon,” ujarnya. (Red)