Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis 19 Desember 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Tim Ditreskrimum Polda mendapat laporan masyarakat soal maraknya pungli kepada para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara. Para sopir kerap dimintai uang oleh para pelaku uang disebut bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.
“Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ujar Umi, dalam konferensi pers, Sabtu 21 Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Umi, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.
“Untuk alasan keamanan itu para sopir diwajibkan membayar uang keamanan. Namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” ujarnya.
Selain 13 tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi. “Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas Umi Fadilah Astutik. (Red)