Jakarta, sinarlampung.co-PDIP memecat 27 kadernya dari keanggotaan partai karena terkait dengan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. ke-27 nama tersebut dinilai melanggar etik partai, mayoritas karena maju Pilkada 2024 dari partai lain, termasuk nama Jokwoi, Gibran, dan Bobby. Namun dari 27 nama itu, tidak ada yang berasal dari Provinsi Lampung. Padahal, Calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana adalah kader PDIP yang maju diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan melawan calon Reihana-Aryodhia yang diusung PDIP.
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data terkait kader yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai. “DPD saat ini sedang meminta kepada DPC untuk melaporkan kader yang membelot dari perintah partai, termasuk yang maju Pilkada dari partai lain,” ujar Sutono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Desember 2024.
Menurut Sutono bahwa seluruh kader partai yang tidak mengikuti aturan partai akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan, termasuk Eva Dwiana. “Siapapun yang tidak satu garis akan kita ajukan tak terkecuali Eva Dwiana,” ungkap Sutono.
Sutono menerangkan bahwa data kader yang melanggar aturan akan diserahkan ke Dewan Kehormatan dalam agenda Rakernas mendatang. “Kita DPD hanya bertugas untuk melaporkan nama-nama kader yang tidak tegak lurus. Cuma sanksinya seperti apa itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan,” ujar Sutono
Berikut daftar 27 kader yang sudah dipecat PDIP:
1. H. Lalu Budi Suryata (NTB)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
2. Putu Agus Suradnyana (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
3. Putu Alit Yandinata (Bali)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
4. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
5. Hugua (Sulawesi Tenggara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
6. Elisa Kambu (Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
7. John Wempi Wetipo (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
8. Willem Wandik (Papua Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
9. Suprapto (Sorong/Papua Barat Daya)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
10. Gunawan HS (Malang/Jawa Timur)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
11. Heriyus (Murung Raya/ Kalimantan Tengah)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
12. Ery Suandi (Karimun/ Kep. Riau)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
13. Fajarius Laia (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
14. Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya/ Papua)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
15. Feri Leasiwal (P. Morotai/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
16. Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat/ Maluku Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
17. Dorthea Gohea (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
18. Weski Omega Simanungkalit (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
19. Arimitara Halawa (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
21. Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
22. Hilarius Duha (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
23. Yustina Repi (Nias Selatan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
24. Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta)• Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDIP
25. Joko Widodo (Solo/ Jawa Tengah)• Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya system demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
26. Gibran Rakabuming Raka (Solo/ Jawa Tengah)• Melanggar etik Partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain
27. Muhammad Bobby Afif Nasution (Kota Medan/ Sumatera Utara)• Melanggar etik Partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari Partai Lain. (Red)