Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli mendesak Kejaksaa Tinggi Lampung untuk usut dugaan korupsi modus mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. Hal itu diminta pasca hasil investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung mencuat ke publik.
Baca: Bawaslu Lampung Diduga Korupsi Pengadaan Meubelair Paswasca Se-Lampung Higga Pengadaan Rompi
“LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung akan membuat pengaduan berdasarkan hasil investigasinya ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Prinsipnya, Pematank mendorong dan mendukung rencana pelaporan teman-teman dari LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait investigasinya,” kata Suadi Romli kepada wartawan Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Romli, Kejaksaan Tinggi Lampung perlu didorong untuk usut dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. “Kita memandang Kejaksaan Tinggi Lampung di era kepemimpinan pak Kuntadi perlu di-support. Apalagi kita ingin melihat sejauh mana kemampuan Kejaksaan di era pak Kuntadi yang pernah duduk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,” ujar tambah Romli.
Dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung tersebut, menurut Romli, menjadi tantangan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi. “Hasil investigasi dari teman-teman LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ini jadi momentum bagi pak Kuntadi membuktikan kepada warga Lampung bahwa penegakan hukum korupsi di eranya benar-benar dijalankan dan konsisten,” ujarnya.
Sebelumnya, LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung menyatakan bahwa proyek pengadaan meubelair oleh Bawaslu Lampung diduga menjadi lahan bisnis. Pengadaan lainnya turut diduga menjadi lahan bisnis, seperti penyewaan meja, kursi kerja, sewa laptop berikut printer hingga rompi untuk Panwas, PKD dan PTPS.
LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung membeberkan salah satu contoh hasil investigasinya mengenai penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus. Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung Faqih Fakhrozi mengatakan pihak Bawaslu Provinsi Lampung diduga mengambil alih pengadaan penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus tersebut.
“Dan kami juga menemukan pengadaan rompi warna hitam Panwas, PKD dan PTPS yang oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut tidaklah layak.Bahannya yang digunakan sangat tipis, dengan harga kisaran Rp15 ribu sampai Rp20 ribuan,” kata Faqih beberapa waktu lalu.
Atas investigas ini, Faqih menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan modus markup anggaran pengadaan. “Padahal idealnya pengadaan dikelola oleh masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Lampung,” terang Faqih. (Red)