Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji akhirnya menahan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Herawati, S.Skm (HW). Herawati dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih, Kamis 19 Desember 2024.
Baca: Usut Korupsi BOK Penyuluh KB tahun 2020 Kejari Geledah Kantor PPKB Mesuji
Herawati digiring petugas kejaksaan keluar ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan. GW langsung digiring ke Lapas Menggala, Kabupaten Tulangbawang untuk 20 hari kedepan.
Kajari Sefran Haryadi, melalui Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah, mengatakan pihaknya melakukan penyelidiki perkara ini sejak Desember 2023 atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. “Tim penyidik Kejari Mesuji sudah meminta keterangan 38 saksi serta melakukan penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herliansyah bersama tim Kejari Mesuji waktu lalu,” Katanya.
Mereka melaksanakan penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu.Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.
Penggeledahan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB tahun anggaran 2020.“Kegiatan penggeledahan kita hari ini di kantor Dinas KB melaksanakan salah satu wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ungkap Leonardo.
Dari hasil pengeledahan tim Kejaksaan Negeri Mesuji di Kantor Dinas PPKB berhasil mengamankan dua Bok dan satu koper yang berisi berkas berkaitan dengan kegiatan Dinas KB. (Red)