Pringsewu, sinarlampung.co – LSM E-LPK (Elemen Pengintai Korupsi) dan LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama seluruh anggotanya di kantor satuan kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam penjelasannya Ketua LSM E-LPK, menyebutkan materi unjuk rasa nanti adalah meminta kepada Penjabat (PJ) Bupati Pringsewu untuk segera menonaktifkan oknum-oknum satuan kerja yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Penemuan Dugaan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum Berbagai Dinas di Kabupaten Pringsewu, seperti Dinas PUPR, dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan dan Badan Pendapatan Daerah. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
“Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang berasal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,” ungkap Ketua LSM E-LPK dalam keterangannya.
Dalam pernyataan lainnya, Ketua LSM PENJARA Lampung juga ikut memperjelas keterangan tentang tujuan rencana aksi unjuk rasa mereka, “semua ini untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengambil langkah penonaktifan kepada oknum-oknum yang diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang yang akan kami sebut dalam tuntutan kami nanti dalam unjuk rasa,” ungkapnya.
Selanjutnya dia juga mengatakan, “Ini perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujar Ketua PENJARA Lampung.
Ketua LSM E-LPK serta Ketua LSM PENJARA Prov, Lampung secara kompak juga menambahkan, “pihak Kami akan terus memantau dan mengawal dugaan ini hingga ada tindak lanjut yang jelas dan transparan, Mengingat bahwa salah satu kewajiban seluruh aparatur negara adalah bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Masda)