Lampung Tengah, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memvonis terdakwa kasus dugaan penggelapan alat pabrik tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal dengan 1 tahun penjara. Agenda putusan terhadap terdakwa MS berlangsung di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 11 Desember 2024.
Pihak korban terutama kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan, merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut. “Saya selaku kuasa hukum dari para korban yang juga pemilik pabrik tepung tapioka sangat bersyukur atas putusan hari ini dan saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah memutus perkara ini, dengan putusan telah terbukti bersalah atas perbuatanya melakukan penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara,” ujar Fauzan, Kamis, 12 Desember 2024.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini menurut Fauzan sudah tepat yaitu berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, petunjuk dan barang bukti. “Sehingga Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah atas aset yang dipindahkan dan dijual sebagai aset pabrik PT. Tri Karya Manunggal tanpa sepengetahuan dan seizin dari klien saya sekaligus pemilik pabrik,” imbuhnya.
Fauzan selaku kuasa hukum dalam mendampingi dan mengawal perkara ini tidak mengharapkan seberapa lama terdakwa mendapat hukuman penjara, tetapi sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang saya perjuangkan dan harapkan dalam perkara ini yaitu ada kepastian hukumnya dan atas perbuatanya itu ditetapkan bersalah oleh penegak hukum,” kata Fauzan.
Sehingga dengan telah diputuskannya perkara ini, lanjut Fauzan, jelas bahwa persoalan pabrik tepung tapioka adalah milik bertiga, baik terdakwa maupun korban.
“Segala bentuk tindakan apapun di dalamnya harus dimusyawarahkan apalagi sampai ada yang dijual tanpa ijin pemilik lainnya. Perlu saya tegaskan juga, dengan adanya putusan ini, PN Gunung Sugih telah memberikan kepastian hukum kepada klien saya dan membuktikan tidak ada unsur kriminalisasi atau dikriminalisasi dalam perkara ini,” tutupnya. (Red/*)