Lampung Tengah, sinarlampung.co – OKT (24), warga Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri ponsel dan menguras saldo ATM teman kerjanya. Aksi pencurian tersebut terjadi saat OKT bekerja sebagai operator traktor pengolah lahan bersama korban bernama Sunardi (37) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku dan korban adalah rekan kerja pemborong bajak lahan untuk pertanian di Kampung Tanjung Krajan, Seputih banyak.
“Pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di lahan, lalu menguras saldo di M-banking sebanyak Rp2,5 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa, 10 Desember 2024.
Kapolsek menjelaskan, setelah OKT mendapatkan HP korban, dia memeriksa aplikasi yang terinstal karena HP korban tidak dipasang kunci pengaman. Saat memeriksa HP korban, pelaku menemukan aplikasi mobile banking, dan dia menguras saldo atm korban.
Korban sadar saldonya berkurang saat kehilangan HP merk Vivo Y15s dan mengecek di atm secara manual. “Pelaku memindahkan saldo atm ke akun dana nya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp10 ribu, kedua Rp2 juta, dan terakhir Rp500 ribu,” terangnya.
Kapolsek melanjutkan, berbekal bukti mutasi rekening, korban pun melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo atm tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pelacakan, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB.
Dari hasil pelacakan, didapatkan pelaku yang merupakan rekan kerja korban sendiri yakni OKT, asal Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah ditangkap, OKT mengaku uang di atm korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)