Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kericuhan mewarnai pesta pernikahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, pada Jumat malam, 5 Desember 2024. Tiga orang menjadi korban pengeroyokan, mengalami luka di bagian kepala, dan harus mendapatkan perawatan di klinik terdekat.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di tengah gelapnya lokasi acara, sehingga pelaku pengeroyokan tidak dapat dikenali. Salah satu korban, Dadang, menceritakan pemukulan bermula saat ia berada di atas panggung, kursi yang hendak ia duduki tiba-tiba diambil, menyebabkan dirinya terjatuh ke bawah panggung bersama seorang teman. “Setelah terjatuh, saya langsung disekap dan dipukul Diyan. Setelah kami turun panggung, pemukulan tetap berlanjut, hingga pelipis mata saya terluka,” ungkap Dadang.
Ia juga menyebutkan bahwa dua rekannya yang mencoba melerai malah ikut menjadi korban pemukulan. “Karena kondisi gelap, saya tidak bisa mengenali siapa saja yang memukul kami,” tambahnya.
Acara pernikahan tersebut diketahui menyediakan minuman keras (miras). Acara juga menghadirkan hiburan berupa orgen tunggal, yang berlangsung hingga larut malam tanpa izin resmi.
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Kecamatan Way Sulan di Desa Pamulihan. Laporan diterima oleh Aiptu Made S, yang menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak yang terlibat adalah kawan satu desa.
Aiptu Made S. menambahkan bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh pelanggaran aturan acara. “Izin hiburan hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB, tetapi acara berlangsung hingga tengah malam dengan adanya miras. Hal ini memicu terjadinya cuplikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mengikuti aturan dan menghindari penyediaan minuman keras dalam acara masyarakat. (Wal)