Reformasi menuju suatu perubahan dalam sistem politik hukum dan pemerintahan sudah demikian lama yaitu dengan adanya krisis moneter sosial politik dan hukum di negeri ini yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan orde baru tahun 1998 hingga saat ini belum menampakkan hasil bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dimulai efektif tahun 2010, berarti sudah 14 tahun masih juga belum berjalan mulus. Hal ini menjadi identifikasi adanya perlawanan dari badan publik atau sekelompok orang atau lembaga yang tidak komitmen dengan Undang-undang ini. Terbukti dengan banyaknya lembaga yang korup dan menyalahgunakan wewenang dengan mengangkangi UU KIP tersebut.
Masyarakat atau kelompok yang menginginkan informasi yang ada di lembaga-lembaga publik sangat sulit untuk memberikan informasi yang diminta, ada apa dengan keberatannya?
Fungsi strategis Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik itu adalah mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia sebagai salah satu wujud bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan,
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu , biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang taransparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Untuk menjamin terselenggaranya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pemerintah Republik Indonesia menyediakan lembaga independen sebagai mana termaktub dalam Bab VII Undang undang tersebut ialah Komisi Informasi (KI) dalam pasal 23 menyebutkan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standard layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Komisi informasi berfungsi ;
a. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan /atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang undang,
b. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan
c. Menetapkan petunjuk teknis.
Dalam kerangka menetapkan kebijakan umum, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan teknis tersebut maka Komisi Informasi melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggara Negara atau lembaga swasta dalam rangka proses transparansi publik.
Adapun butir butir informasi publik yang ada pada lembaga lembaga publik tersebut antara lain disebutkan :
Dalam pasal 9 Undang undang ini menyebutkan ;
(1) Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi ;
a. Informasi yang berkaitan dengan badan publik
b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
c. Informasi mengenai laporan keuangan,dan/atau
d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebar luaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di badan publik terkait.
Dalam pasal 10 disebutkan, badan publik wajib menyampaikan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, disampaikan dengan cara mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Dalam pasal 11 diwajibkan menyediakan informasi publik yang harus tersedia setiap saat antara lain;
a. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
b. Hasil keputusan badan publik dan perkembangannya
c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
d. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya pengeluaran tahunan badan publik
e. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
g. Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat , dan/atau
h. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
Selanjutnya informasi yang patut dimonitoring kepatuhan badan publik terkait dengan informasi yang dikecualikan. Terhadap informasi publik yang dikecualikan, badan publik harus mendata dalam suatu list dan tidak diperkenankan untuk disampaikan kepada orang atau kelompok sesuai dengan ketentuan Undang undang sebagaimana dalam pasal 17 Undang undang keterbukaan informasi publik. Item item pasal 17 itu adalah ;
a. Informasi yang dalam proses penegakan hukum
b. Informasi yang terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan pertimbangan dari persaingan usaha
c. Informasi intelijen, taktik penyelenggaraan sistem pertahanan Negara
d. Gambar dan data tentang situasi pangkalan dan instalasi militer, persandian dan kemampuan militer.
e. Informasi kekayaan alam
f. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
g. Informasi terkait kepentingan hubungan luar negeri
h. Informasi terkait pribadi seseorang, riwayat dan kondisi seseorang yang harus dilindungi agar tidak membahayakan diri seseorang atau merugikan dirinya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap materi Undang Undang tersebut secara pridik dan setiap tahun diumumkan oleh pemonitor atau pengevaluasi sejauh mana badan publik mengakomodir kewajiban akan informasi publik, dengan menyediakan dan mengumumkan informasi public yang menjadi kewajibannya untuk memberikan informasi yng diminta atu mengumumkan informasi yang tersedia, termasuk mengumumkan informasi yang tidak dapat diberikan atau informasi yang bersifat rahasia.
Komisi Informasi dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana ditentukan oleh Undang undang ini melakukan kewajiban tersebut, namun sejauh mana implikasi dan efektifitas kepatuhan badan public mengingat tugas yang dilakukan Komisi Informasi dalam hal ini bersifat rutin dan tidak mengandung sangsi sehingga digambarkan bagai air mengalir kegiatan tugas biasa-biasa saja, selesai monitoring atau evaluasi diberikan award kepada badan publik sesuai dengan hasil penilaiannya.
Menurut kami makna dari monitoring dan evaluasi ini merupakan sarana undang undang dalam rangka meningkatkan pencapaian maksi[ud dan tujuan dikeluarkannya Undang undang ini yaitu menjadikan pemerintah yang bersih dan berwibawa, dengan demikian monitoring ini harus mempunyai daya paksa berupa sangsi dan penghargaan bagi lembaga yang mematuhi perundang undangan. Selain award seharusnya penilaian ditujukan pada lembaga yang buruk perlakuannya berupa sangsi dengan cara :
1. memberi peringatan kepada lembaga tersebut, bidang apa saja yang harus dipenuhi yang ternyata tidak dilaksanakan
2. melaporkan kepada atasan badan publik terkait
3. secara eksternal melaporkan kepada lembaga Ombusdman yang mempunyai fungsi mengawasi lembaga lembaga yang melakukan malpraktek.
4. Bila ada dugaan penyimpangan anggaran maka dapat melaporkan kepada BPK/BPKP atau aparat hukum lainnya.
Akan tetapi, terlepas dari itu semua menurut kami penilaian dari Komisi Informasi tidak dapat diandalkan karena Komisi informasi ini walaupun lembaga mandiri, namun anggaran kegiatannya bersumber dari dana pemerintah sehingga masih parallel lembaga badan public juga, sehingga evaluasi terbut merupakan kegiatan jeruk makan jeruk atau cicak sama buaya jadi hanya gambar nya yang sama tapi capaian tujuan tidak akan sesuai dengan harapan.
Menurut teori reinventing Government, sebagai mana harapan reformasi kebijakan pemerintah , David Osborne dan Taed Gabler menyatakan bahwa pemerintah yang menuju good governance adalah;
1. Pemerintahan katalis, fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
2. Pemerintah milik masyarakat, memberi wewenang pada masyarakat daripada melayani
3. Pemerintah yang kompetitif, menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi, mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi
5. Pemerintah yang berorientasi hasil membiayai hasil bukan masukan
6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan memenuhi kebutuhan pelanggan bukan birokrasi
7. Pemerintahan wirausaha mampu memberikan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan
8. Pemerintah antisipatif , berupaya mencegah daripada mengobati.
9. Pemerintah desentralisasi dai khirarchi menuju partisipatif dan tim kerja
10. Pemerintah berorientasi pada pasarmengadakan perubahan dengan mekanisme pasar dan bukan dengan mekanisme administrative (system prosedur dan pemaksaan).
Saya menyarankan agar mekanisme tugas evaluasi dan monitoring dapat disalurkan kepada masyarakat agar dia dapat berpartisipasi aktif bersama pemerintah mereka memahami prosedur pelaksanaan UU KIP dan bentuk-bentuk kinerja badan badan publik
Adapun pemahaman fungsi evaluasi dan prosedur monitoring itu komisi informasi melakukan training dan sosialisasi sehingga dengan demikian memperlancar proses transparansi menuju pemerintahan yang good governance.