Lampung Timur, sinarlampung.co – Pekerjaan proyek jalan lapisan penetrasi (Lapen) di Desa Sido Rahayu, Lampung Timur, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diperkirakan melanggar aturan karena tidak memasang papan rencana proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Ketidakhadiran papan informasi proyek ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan rincian proyek dari masyarakat. Padahal, papan rencana proyek sangat penting untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, serta durasi pekerjaan.
Hasil investigasi tim media Sinarlampung pada Jumat, 29 November 2024, menunjukkan bahwa tidak ada papan plang proyek di lokasi pekerjaan tersebut. Para pekerja yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran maupun detail proyek. “Saya hanya tahu panjang jalan yang dibangun 725 meter dengan lebar 3 meter. Soal anggaran dari mana, jumlah, saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja.
Ketidakhadiran papan plang proyek ini dinilai melanggar peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain masalah transparansi, kualitas pekerjaan juga mendapat kritik dari warga setempat. Seorang warga beriinisial E melihat apakah pekerjaan jalan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi. “Kenapa ada sampah daun dan rumput yang tidak dibersihkan terlebih dahulu? Lapen-nya juga tidak rata,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa pekerjaan proyek ini memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pasalnya, proyek ini menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas masalah ini. (*)