Pringsewu, sinarlampung.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum memverifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pringsewu 2024.
Mursidi, yang sebelumnya diberitakan, diduga melanggar netralitas dengan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 4, Ririn-Wiriawan. Namun hingga saat ini, Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo belum menunjukkan tanda-tanda menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan terkesan mengabaikan yang sudah beredar. Padahal, informasi yang disampaikan melalui media online maupun cetak seharusnya menjadi langkah awal bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan.
Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya memberikan balasan singkat bahwa ia sedang berada dalam tugas luar daerah (DL). “Nanti saya lagi DL, kalau sudah pulang kita komunikasi lagi,” balasnya pada Jumat, 25 Oktober lalu.
Hingga kini, Mediansyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, seolah-olah bungkam mengenai masalah tersebut.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Gadingrejo, Nugroho Santoso, mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan bahkan telah dibahas dalam rapat pleno. Namun, untuk hasil pleno, ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua Panwascam Gadingrejo.
“Sudah kita pleno kan, untuk hasil pleno-nya bisa ditanyakan ke yang berwenang menyampaikan, yaitu Ketua Panwascam Gadingrejo,” jawab Nugroho pada Selasa, 13 November 2024.
Namun, tanggapan Ketua Panwascam Gadingrejo, Hendri Adi, justru membingungkan. Alih-alih menjelaskan hasil pleno, Hendri mengirimkan foto salinan Pasal 9 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang berisi syarat formal dan materiil untuk pelaporan pelanggaran Pemilu, serta sebuah foto yang tampaknya menunjukkan Ketua Panwascam Pagelaran, Kabul Aulia. “Itu sudah ditindaklanjuti terkait berita itu bang,” balas Hendri singkat melalui WhatsApp.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengkritik sikap keras Bawaslu Pringsewu terkait kasus ini. “Terkait indikasi politik praktis yang dilakukan oleh oknum Kakon Yogyakarta Selatan, yang tidak netral pada masa Pilkada 2024, seharusnya Bawaslu Pringsewu lebih tegas dan profesional dalam menjalankan khususnya sebagai pengawas Pemilu,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, sangat mengecewakan jika Bawaslu Pringsewu, khususnya Koordinator Divisi PPPS, terkesan membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap oknum Kakon Yogyakarta Selatan. “Kami dari LSM Trinusa Provinsi Lampung akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan melaporkannya ke DKPP dan menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Pringsewu,” tegasnya. (*)