Pringsewu, sinarlampung.co-Mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, yang juga tokoh Nahdatul Ulama Lampunh, kembali mangkir panggilan kedua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu. Panggilan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sujadi Saddat. Vidio Sujadi viral saat mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu, pada Pilkada 27 November 2024.
Baca: Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid
Anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, Mediansyah Resaputra, mengatakan bahwa Bawaslu telah melayangkan panggilan resmi untuk kedua kalinya. Tetapi Sujadi tidak pernah datang. “Yang bersangkutan belum hadir untuk panggilan kedua ini,” ujar Mediansyah, Kamis 7 November 2024.
Menurut Mediansyah, bahwa pihak Bawaslu menunggu respons Sujadi terkait panggilan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Sujadi tetap tidak hadir. Padahal kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Pringsewu.
“Masyarakat Pringsewu berharap Bawaslu bertindak tegas jika panggilan kedua ini kembali tidak dipenuhi oleh Sujadi. Beberapa warga juga mengharapkan agar kasus ini diproses lebih lanjut ke ranah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bertugas menangani pelanggaran hukum dalam pemilu,” kata salah seorang warga.
“Jika Bawaslu tidak menindak tegas kasus ini, banyak yang khawatir tindakan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid, akan diabaikan dan dianggap bukan pelanggaran, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa integritas pelaksanaan pemilu di Pringsewu dapat terganggu,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Pringsewu, juga menyebut ketidakhadiran Sujadi dalam panggilan kedua Bawaslu meningkatkan sorotan publik atas dugaan pelanggaran kampanye ini. “Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi dan kepatuhan hukum dalam kampanye di Pringsewu. Dan tokoh saja tidak bisa jadi panutan. Dan Bawaslu tidak punya keberanian menegakkan aturan pemilu,” katanya. (Red)