Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Lampung Bengkulu pada Senin, 11 November 2024. Kasus ini melibatkan satu tersangka berinisial P bin D yang dituduh merugikan negara sebesar Rp1.621.545.283.
Tersangka P disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Lalu, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandi P selaku wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, tetapi sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dia juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak mulai Januari hingga Desember 2022 sehingga tindakannya itu menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp1.621.545.283.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut tersangka didampingi penasehat hukumnya. Dia menandatangani Berita Acara Penerimaan (BAP) dan penelitian tersangka, penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Usai menjalani cek kesehatan, tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 11-30 November 2024. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024, tertanggal 11 November 2024. (*)