Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (LSM Pematank) meminta Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pringsewu. Terutama terkait dana patungan dengan istilah kebersamaan Rp60 juta perdesa. Ada total 227 Desa, hingga nilainya mencapi Rp6 Miliar lebih.
Baca: Ketua APDESI Pringsewu Angkat bicara Adanya Anggaran Siluman dan Masuk Kantong Pengurus
Baca: Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH
“Data kami menyebutkan ada 100 desa saja yang ikutan menyetor. Dana itu dikumpulkan di Apdesi. Para Kades menyebut uang kebersamaan. Belum lagi ada anggaran perdesa yang jika dikumpulkan menjadi miliaran dan dihabiskan dalam hitungan hari, termasuk soal dana bintek-bintek itu,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romli SH.
Menurut Suadi Romli, kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang juga fokus pada pemberantasan korupsi harus didukung penuh. “Itu baru Desa di Kabupaten Pringsewu, belum Kabupaten lain, yang belum terjamah hukum. Padahal polanya sama,” katanya.
Romli menjelaskan, Tim nya juga mendapati bahwa Kepala Pekon (Desa) di Kabupaten Pringsewu menganggarkan dana kebersamaan Rp60 juta, untuk Dana Kebersamaan yang ternyata belum jelas kegunaannya. Padahal dana kebersamaan itu menggunakan dana Desa tahun anggaran 2024. “Ini Bisa Jadi Korupsi Berjamaah,” katanya.
Suadi Romli mengaku, pihaknya juga mendengar saat ini Polres Pringsewu sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Pringsewu, yang di gunakan untuk jalan-jalan. “Kita juga selalu pantau perkembangan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana desa, termasuk di Pringsewu,” katanya.
Dana Rp60 Juta Untuk MOU Media?
Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI ) kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan mengatakan bahwa tidaka ada anggaran kebersamaan yang dikelola DPC APDESI Pringsewu. Yang ada adalah anggaran untuk Kerjasama dengan 12 organisasi wartawan yang ada di Pringsewu.
“Anggaran itu untuk MoU antara DPC APDESI wartawan yang tergabung dalam 12 organisasi wartawan, Didalamnya adalah MOU anggaran publikasi, langganan koran maupun media online yang ada di lembaga tersebut,” kata Jevi Hardi Sofyan kepada wartawan di Pringsewu, Sabtu 25 Mei 2024.
Dana publikasi itu memang ada di anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes)/pekon di masing masing Pekon. Jadi bahwa anggaran tersebut sebenarnya merupakan pembayaran media melalui 12 lembaga, bukan pembayaran langsung kepada lembaga tersebut. “Pembayaran ini dilakukan kepada media yang telah berlangganan dengan kepala pekon sebelumnya, melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Jevi menekankan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada media yang telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dan telah berlangganan sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses pembayaran tersebut. “Kami bersama kepala pekon tidak melakukan tindakan yang mencurigakan, kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran media,” tambahnya.
Selain itu, Jevi menyatakan bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut, dan bahwa para wartawan yang terlibat tidak akan menandatangani MoU yang dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau tindakan tidak etis. “DPC Apdesi dan wartawan yang tergabung telah menyadari bahwa tidak ada yang perlu dipersoalkan dalam kerjasama ini, dan pembayaran kepada media dapat dilanjutkan dengan lancar,” katanya. (Red)