Pringsewu, sinarlampung.co – Muncul dugaan keterlibatan Kepala Pekon (Kakon) Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Mursidi, dalam politik praktis pada Pilkada Pringsewu. Dugaan ini muncul setelah beredar sebuah rekaman video yang menunjukkan Mursidi mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu.
Dalam rekaman berdurasi 3 menit 17 detik tersebut, Mursidi secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor urut 4, Ririn-Wiriawan. Padahal, kepala pekon atau kepala desa seharusnya menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Nugroho Santoso dari Panwascam Gadingrejo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait rekaman video tersebut. “Ini bukti baru kami, akan kami dalami dulu ya pak,” ujar Nugroho saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 November 2024.
Sementara itu, Kakon Yogyakarta Selatan, Mursidi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut kepada wartawan.
Sebagai informasi, Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk mendukung salah satu pasangan calon. (*)