Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung menggelar unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka meminta Kejati mengusut dugaan korupsi miliaran rupiah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Zainal Pagar Alam, Kabupaten Way kanan.
Beberapa di antaranya adalah dugaan pengadaan obat-obatan kadaluarsa di Dinas Kesehatan, mark up volume pada proyek di Rumah Sakit Umum Zainal Pagar Alam, kegiatan fiktif di Dinas Pemuda dan Olahraga, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan ini. Kami berharap Kejati Lampung segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke meja hijau,” ujar Feri, Jumat, 1 November 2024.
Feri menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara yang harus transparan dan akuntabel. Dan berharap dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
“LSM RUBIK Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi dan Pungli di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan,” teriak Kordinator Aksi Feri Yunizar, di depan Kantor Kejati Lampung.
Puluhan massa aksi yang membentangkan karton, baner, bendera, meneriakkan dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Way kanan. “Bahwa diduga Belanja Obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan pada tahun Anggaran 2022, Mengelabui pemeriksaan dari BPK RI. Dengan cara membeli Obat-obatan yang sudah mendekati masa Expired, hal ini diduga kuat adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran tahun 2022,” kata Fery.
Selain itu, kata Feri bahwa RSUD Zainal Pagar Alam terindikasi Mark’up volume. “Diduga kuat Honorarium ADM Pengelolaan keuangan ditambah jasa NON PNS Terindikasi mark’up volume dan terindikasi kurang dari 100 orang Pegawai Non ASN sementara yang di SPJ kan 215 orang,di RSUD Zainal Pagar Alam, di Way Kanan,” ucapnya.
Sementara pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Way Kanan, ditemukan banyak kegiatan Fiktif. “Kami juga menduga bahwa pada Dispora Way kanan tersebut adanya kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dengan anggaran yang sangat besar dengan pagu Rp1,6 miliar,” katanya.
Karena hampir seluruh Cabang Olahraga (cabor) sudah terealisasi melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Way Kanan tahun 2023. “Namun faktany tidak ada. Alias fiktif,” katanya.
Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way kanan merealisasikan anggaran belanja tidak sesuai dengan Perbup tentang standar harga barang dan jasa.
“Pada penggunaan Anggaran yang dilakukan BPKAD Kabupaten Way Kanan TA. 2023 pada Kegiatan penyertaan modal daerah anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp2,8 miliar,” katanya.
Untuk Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp151.461.100, Belanja Bok Arsip kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp37.500.000, dan Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor Kabupaten Way Kanan dengan total Pagu Anggaran Rp65.608.050.
Contohnya Berdasarkan Perbup tentang standar harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menetapkan harga pena Bolliner Biru Rp40.000 per buah, sedangkan harga yang di pasaran hanya sekitar Rp15.000 per buah.
Dugaan Penyimpangan yang Disampaikan LSM Rubik:
1. Dinas Kesehatan: Dugaan pengadaan obat-obatan yang sudah mendekati masa expired.
2. RSUD Zainal Pagar Alam: Dugaan mark up volume pada proyek honorarium.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga: Dugaan adanya kegiatan fiktif dalam anggaran pembinaan olahraga.
4. BPKAD: Dugaan pengadaan barang dan jasa dengan harga yang tidak sesuai dengan pasaran. (Red)