Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua KAMPUD Seno Aji meminta Kejati Lampung juga menuntaskan dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar, dan Kasus Hibah KONI Lampung yang sudah menetapkan tersangka.
Baca: Komisi III Soroti Kasus KONI Perjas DPRD Tanggamus dan Covid-19 Yang Mangkrak di Lampung
Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji, mengatakan kasus dugaan korupsi itu sebelumnya sempat diusut tim penyidik Kejati Lampung. Namun pengusutan dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 tersebut ditunda karena menghadapi rangkaian proses Pemilu 2024.
Dimana penyidik Kejati Lampung juga telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah diketahui kerugian negara (KN), yakni sekitar Rp9 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp12.903.932.984.
“Sudah saatnya Kejati Lampung menetapkan para tersangkanya. Sebab, unsur-unsurnya telah terpenuhi yakni adanya perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta unsur merugikan keuangan negara perekonomian negara,” katanya.
“Kami yakin terkait integritas dan kredibilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus korupsi tersebut tidak diragukan hingganya kami akan terus mendukung upaya dan langkah penyidikan dari Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan tersangkanya dan menjebloskan kedalam jeruji besi,” kata Seno Aji. (Red)