Pringsewu, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua orang tersangka pemerasan yang meresahkna kepada pekon (desa, red), Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas, di Pringsewu selama ini.
Kedua pelaku adalah Abidin mengaku anggota LSM Nasdem, yang notabene mantan kepala Pekon dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pringsewu. Seorang lagi bernama Doni, yang mengaku sebagai wartawan media online.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan tersangka adalah Abidin dan Doni. Abidin mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Doni menyebut dirinya wartawan. “Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 Oktober 2024,” Kata Kapolres dalam Konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari banyak laporan masyarakat saat Tim Polres melakukan kunjungan kerja dan curhat Jumat di beberapa Pekon dan Kecamatan.
Para korban yang menjadi sasaran pemerasan kedua pelaku mayoritas kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala Puskesmas. Para korban kerap menerima ancaman dari para tersangka dengan modus menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Tidak ada laporan resmi dari para korban. Namun Polres Pringsewu melakukan pemantauan. Dan bidin ditangkap saat mengambil uang Rp16 juta di salah satu Pekon di Kecamatan Adiluwih. Sementara Doni diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara sama di kecamatan sama di lokasi berbeda, ” Kata Kapolres.
Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. “Kedua tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti beberapa oknum yang mengaku wartawan dari luar Pringsewu. Seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terdata di Dewan Pers.
Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024. Namun hanya 50 media terdata termasuk yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Yunus menekankan akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan. “Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” Katanya. (Red)