Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan salah satunya kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca: Kejari Pringsewu Garap Dugaan Korupsi di Bapenda Pringsewu, Kasus LPTQ Periksa Saksi
Baca: Kejari Pringsewu Akan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Selain di BPKAD dua diantaranya yang digeledah yakni kantor Sekretaris Daerah, Hotel Regentcy dan sekretariat LPTQ. Dari empat lokasi itu Kejari Pringsewu mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah LPTQ
Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksonod idampingi Kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, timnya telah melakukan penggeledahan di ruang Kabag Kesra Setkab Pringsewu, ruang BPKAD, salah satu hotel dan sekretariat LPTQ yang berada di Kelurahan Fajarisuk,
“Hasilnya, tim menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi LPTQ,” ujar Kajari, Selasa 29 Oktober 2024.
Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan hingga saat ini sudah ada sekitar 71 saksi yang telah dipanggil dan akan terus berkembang.”Kami berharap para saksi yang dipanggil dapat mengikuti proses hukum, menjelaskan apa yang dialami, yang dilihat dan dirasakan, pada saat tindak pidana kejadian tersebut,” Kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono,
Menurut Kajari, apa yang dilakukan saat ini adalah tindakan penyidikan umum. “Harapan dari penyidikan ini dapat membuka secara terang benderang siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana,” Katanya.
Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, membenarkan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari yakni pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. “Iya, penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dan mengonfirmasi tarkait kekurangan data pemeriksaan kasus yang sedang ditangani dengan membawa beberapa dokumen,”ujar Arif Nugroho.
Sebelumnya, pada tanggal 5 September 2024 lalu, Kejari telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana LPTQ yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 senilai Rp3,285 milyar. (red)