OKU Timur, sinarlampung.co – Remaja Putri asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial RA (16) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik kenalan dari media sosial. Pelaku ditangkap di Bandar Lampung.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr M. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin malam, 14 Oktober 2024.
Bermula saat korban Aditya dan rekannya Bakti Jeki berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. “Usai berkenalan melalui media sosial Facebook, korban bersama temannya berjanjian untuk bertemu dengan pelaku,” ujarnya, mengutip Detik.com, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Setelah sepakat, korban bersama rekannya menemui pelaku di depan sekolah Tri Sakti, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam BG 2134 FAR. “Setibanya di lokasi pelaku langsung meminjam sepeda motor korban dan korban langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut kepada pelaku. Namun pelaku dan sepeda motor korban tidak kembali lagi,” ujarnya.
Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU dan mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku sudah diamankan oleh Polsek Panjang pada Kamis, 24 Oktober 2024 “Pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota Polsek Panjang di daerah Gudang Garam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU,” ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU di Polsek Panjang, dan dibawa ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)