Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Cemerlang Makmur Abadi, perusahaan transportir yang beroperasi di Bandar Lampung, secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terjadi di SPBU Cut Nyak Dien pada Juli lalu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap sejumlah pelaku yang sedang melakukan pengecoran BBM di SPBU tersebut. Perusahaan transportir ini kemudian disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat. Namun, melalui pernyataan resminya, PT Cemerlang Makmur Abadi menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual BBM jenis solar B35 dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Itu tidak ada keterlibatan PT Cemerlang Makmur Abadi, perusahaan transportir kita resmi, barang jenis solar yang disalurkan dari penebusan BBM Solar Industri AKR,” katanya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Manager PT Cemerlang Makmur Abadi menjelaskan bahwa perusahaan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. AKR untuk memasok BBM non-subsidi ke sektor industri. Perusahaan juga menegaskan bahwa semua kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan transportir kami memasarkan dan menjual BBM non Subsidi untuk sektor industri, transportasi, kontraktor, pertambangan, dan perkebunan. kami selalu berkomitmen dalam menjaga standar mutu produk dan pelayanan pelanggan,” tutupnya.
Sebelumnya, pada bulan Juli, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Cut Nyak Dien. Polisi mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti berupa kendaraan modifikasi yang digunakan untuk melakukan pengecoran BBM. (Red/*)