Lampung Tengah, sinarlampung.co –Seorang remaja putri di Lampung Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui whatsapp. Pelaku yang berinisial RDO (19), Warga Bekri, Lampung Tengah, tak segan mengajak korban bertemu di tempat sepi berhasil melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus itu sudah diterima unit PPA pada 30 September dan RDO ditangkap hari Jumat, 18 Oktober 2024. “Korban mendapatkan perlakuan asusila setelah meladeni ajakan ketemuan dari RDO di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” katanya pada Selasa, 21 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024. Saat itu, korban tidak mengenal nomor telepon pelaku dan terjadilah interaksi dan perkenalan singkat diantara keduanya.
Namun, saat itu RDO langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah pukul 14.00 WIB. Korban pun tanpa ragu menyetujui ajakan pelaku.
“Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia menemui pelaku selayaknya ABG yang sedang PDKT. Korban pun diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, pelaku tanpa ragu melakukan tindak asusila kepada korban yang baru dikenalnya. Mendapati hal tersebut, korban pun mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.
Yudhi menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah dan dia mengakui perbuatan asusila tersebut. “Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Red/*)