Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria berinisial TA, warga Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pornografi melalui media sosial. Dia menyebarkan sendiri video dan fotonya saat berhubungan intim dengan SA istrinya melalui media sosial, saat berada di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Kartajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB
Kapolsek Negarabatin Iptu Lusiyanto menegatakan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana UU ITE yang terjadi di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Kartajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan.
Saat itu TA yang merupakan suami korban, sedang melakukan hubungan badan. Diam diam pelaku merekam dan memfoto korban. Kemudian foto syur dan bugil istrinya serta video itu disebarkan ke adik perempuan korban, dan teman-teman istrinya, melalui HP milik korban. Korban kaget saat mengetahui video dimana TA dan korban sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban. Sang istri SA yang tidak terima, kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Negarabatin, Polres Way Kanan.
Dari laporan SA, Polsek Negarabatin kemudian bergerak. Dan pada hari Sabtu 12 Oktober 2024. Polsek Negarabatin mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Kartajaya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negarabatin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Tersangka TA dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Red/*)