Mesuji, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (LSM-PEMATANK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengusut dugaan korupsi Belanja Perjalanan biasa Dinas Kesehatan, Kabupaten Mesuji, senilai Rp7,5 miliar lebih tahun anggaran 2023 lalu.
Ketua LSM PEMATANK Suadi Romli SH, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji kurang efisien dalam menggunakan dana perjalanan dinas Rp7.592.210.000. ”Biaya perjalanan dinas jabatan melewati batas Kota sebesar Rp7,5 Miliar itu nilainya terlalu besar dari yang seharusnya dikeluarkan. Pelaksanaannya belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip penghematan anggaran yang efektif dan efisien,” kata Romli Jumat 4 Oktober 2024.
Menurut Romli, 80 persn anggaran di Dinkes Mesuji habis penggunaannya hanya untuk perjalanan dinas, honor dan rapat. Seharusnya penggunaan anggaran itu 80 persen untuk kegiatan dan 20 persen untuk perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif.
Romli menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran mencapai miliaran di sejumlah paket Perjalanan Dinas Kesehatan Mesuji. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. “Dengan anggaran sebesar Rp7,5 Miliar, Pegawai maupun pejabat Dinkes Mesuji bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari dinas luar,” katanya.
Romli, menyebutkan ada dua modus yang digunakan oknum Dinkes Mesuji dalam Perjalanan Dinas, misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap. “PEMATANK akan melaporkan dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mempidanakan pelaku Perjalanan Dinas yang Mark up anggaran hingga perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atau fiktif,” ujarnya.
Romli menjelaskan perintah pengembalian Kerugian atau Perekonomian Negara pada perjalan Dinas yang disarankan BPK sepertinya tidak membuat efek jera, bagi pelaku pelaksana perjalanan dinas. Musti ada Penegakan Hukum Pidana untuk membuat efek jera bagi pelakunya.
“Untuk itu, dari hasil investigasi nanti jika ditemukan potensi kerugian negara, Tim LSM PEMATANK akan langsung mengkoordinasikan dan melaporkan ke pihak Kejati dan Polda Lampung. Dengan demikian tentang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Perjalanan dinas di Dinkes Mesuji dapat dilakukan penyelidikan secara resmi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Mesuji, Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, SKM selaku pengguna anggaran belum merespon konfirmasi wartawan. (Red/**)