Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pengancaman berinisial TI (38), seorang swasta yang merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku TI menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang pada Minggu, 6 Oktober 2024, dengan diantar oleh keluarganya. Dia menyerahkan diri setelah melakukan pengancaman terhadap korban dengan senjata api pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengancaman tersebut berawal dari konflik antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Dalam situasi yang memanas, pelaku bak seorang koboi mengeluarkan senjata api lalu menembakkannya ke udara satu kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Sebelum menyerahkan diri, pihak kepolisian telah melakukan upaya paksa dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian. Namun, pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Polisi pun memberikan imbauan tegas kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.
“Tim kami juga telah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman menggunakan senjata api ilegal tersebut, dan melakukan pra-rekonstruksi di TKP yang tidak jauh dari rumah korban,” ungkap AKP Indik, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. (Red/*)