Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pu (39), seorang buruh serabutan, di Kabupaten Lampung Utara tak layak disebut sebagai ayah. Dia tega mengauli putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamili. Sementara sang istri sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Pelaku kini harus mendekam di sel Polres Lampung Utara.
Kepada Polisi, PU mengakui perbuatannya. Dia memperkosa putrinya lantaran kesepian ditinggal istri yang sudah hampir dua tahun di Luar Negeri. “Tiba tiba kepengen hubungan intim, terus saya setubuhi anak saya sebanyak dua kali di rumah,” kata tersangka, Selasa 1 Oktober 2024.
Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis membenarkan jika tersangka merupakan ayah kandung korban yang masih di bawah umur. “Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali kepada anak kandung, hingga hamil tiga bulan,” kata Darwis.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Margianto Tujuh Tahun Rudapaksa Anak Kandung
Hal sama terjadi pada Juli 2024 lalu, Seorang pria bernama Margianto (49), ditangkap polisi saat bersembunyi di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Jakarta, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu. Margiono memperkosa anak gadisnya sejak kelas 1 SMP (13) hingga korban hamil. Lebih jahat lagi, Margianto memaksa korban menggugurkan kandungan, jika ibunya akan dibunuh.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus mengatakan bahwa korban yang diperkosa sejak 2016 hingga 2023 sempat hamil dan dipaksa oleh ayahnya untuk aborsi. “Korban diperkosa oleh ayah kandungnya sejak berusia 13 tahun hingga hamil dan dipaksa untuk aborsi oleh MG,” kata Stefanus kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Setelah dipaksa untuk aborsi, kata Stefanus, korban kembali diperkosa oleh korban hingga akhirnya kabur ke Kota Medan, Sumatera Utara ke tempat ibunya bekerja. “Setelah dipaksa aborsi itu, korban kembali diperkosa oleh MG dan diancam apabila tak mau menuruti kemauannya maka ibu kandung korban akan dibunuh oleh pelaku, dengan terpaksa korban pun memenuhi keinginan bejat pelaku,” ungkapnya.
Kasus itu terungkap, setelah korban melarikan diri dari rumah. Ternyata Margiono memperkosa anak kandungnya selama tujuh tahun atau sejak 2016 hingga 2023. Perbuatan bejat itu dilakukan Margianto warga Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
Dia menerangkan, kasus ini terungkap ketika korban melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara tempat ibunya bekerja. “Korban sejak kecil sudah ditinggal bekerja oleh ibunya di luar kota. Jadi korban memang tinggal bersama ayahnya di Lampung Utara. Saat kabur ke Medan, korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada sang ibu dan setelah mengetahui itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Utara,” katanya. (Red/*).