Bandar, sinarlampung.co-Oknum mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Bandar Lampung, inisial B, diduga terlibat kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur. Kasusnya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan Nomor LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/
Informasi di Polresta Bandar Lampung, tertuang dalam SP2HP tanggal 9 September 2024, kasusnya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan hasil Visum, termasuk telah memanggil Terlapor inisial B.
Sentara orang tua korban meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih berkeliaran. “Kami berharap perkembangan pasti kasusnya. Tolong bapak Kapolda, bapak Kapolres tangkap pelaku, anak saya sudah menderita,” kata S, ibu korban, Rabu, 25 September 2024.
Menurut S, pihak keluarganya mrndapat informasi dari Kuasa Hukum Korban dalam SP2HP A.1.1 tertanggal 9 September 2024 bahwa kasus yang menimpa putrinya sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, sudah mengambil hasil Visum, termasuk telah memanggil Terlapor B.
Kemudian dalam SP2HP itu disebutkan rencana lanjutan penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor. “Kabar terakhir Terlapor sudah diperiksa kemudian melakukan gelar perkara sesuai keterangan tertulis dari Penyidik” ujar ibu kandung korban.
Terkait tawaran pelaku akan menikahi korban, menurut korban merasa trauma karena menilai pelaku adalah orang kejam, dan kerap membawa senjata tajam. “Bukan tidak mau menikahkan Korban dengan Terduga pelaku sesuai tawaran. Dilakukan penolakan itu karena merasa Terlapor adalah orang yang kejam dan sering membawa senjata tajam. Tahunan Anak saya baru mau memberitahu penderitaannya kepada orang tua, karena takut ancaman, ” jelas ibu korban.
Menanggapi kasus itu, Kapolres Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan bahwa kasus itu sedang diproses penyidik dan menunggu hasil pemeriksaan. (Red)