Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang warga bernama Budi Kurniansyah (39), melaporkan kepala desanya, Bahri Yusuf, Kepala Desa (kades) Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ke Polres Lampung Utara. Kurniawan melaporkan Bahri Yusuf dengan tuduhan melakukan penganiayaan, dengan nomor laporan : LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Informasi lain menyebutkan, Kades Bahri Yusuf lebih dulu melaporkan Budi Kurniawan dengan tuduhan yang sama yaitu penganiayaan Polsek Negara Ratu. Budi Kurniawan mengatakan dirinya terpaksa melaporkan Kepala Desanya, karena ternyata dia juga dilaporkan Bahri Yusuf yang sudah tiga tahun menjabat kepala desa Negara Batin.
“Wajah saya kena tinju, bagian Samping hidung. Tak hanya itu, pelaku juga membentak orangtua saya dengan kata-kata kasar dan menantang. Bahkan kami didatangi Kades dan keluarganya dengan membawa senjata tajam laduk,” kata Budi Kurniansyah, kepada wartawan Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib.
Budi Kuriniawan menceritakan awalnya orang tuanya, terlibat berselisih paham dengan Kepala Desa itu. Karena mendengar kata-kata kasar yang dilontarkan Kepala Desa kepada orang tuanya, Budi Kurniawan langsung naik pitam, dan terjadi perkelahian. “Saya naek pitam saat mendengar oknum kades marah-marah dengan orang tua saya. Merasa tak terima akhirnya saya berkelahi dengan oknum kades tersebut,” kata Budi.
Setelah kejadian, kata Budi Kurniawan, pihaknya tidak akan memperpanjang permasalahan itu. Tetapi Kades itu justru melaporkan dirinya ke Polsek Negara Ratu dengan tuduhan penganiayaan. “Saya awalnya gak mau memperpanjang. Cuma dia laporan, saya juga laporan ke Polres Lampung Utara atas dasar yang sama. Karna hidung saya juga luka lebam akibat bogem mentah. Selain itu dia juga bawa senjata tajam ke rumah,” Terang Budi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades Negara Batin dengan nomor laporan: LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. “Ada laporan, dan masih dalam proses,” kata Stef Boyoh singkat.
Adik Ipar Kades Intimidasi Wartawan
Kasus laporan oknum Kepala Desa Negara Batin 1, kecamatan Negara Ratu, Lampung Utara yang diduga menganiaya warganya sendiri itu kemudian remain diberitakan media. Merasa pemberitaan tak berimbang dan menyudutkan Kepala Desa, oknum PPK Negara Ratu, Soni Setiawan yang ternyata adik ipar Kades diduga melakukan intimidasi teradap wartawan.
SS diduga tidak terima pemberitaan soal Kepala desa Negara Batin itu. “Apakah benar kejadiannya seperti itu, kepala desa Negara Batin Satu ingin membacok warga. Kamu tau tidak dasarnya apa. Itu namanya berita hoax, kamu tidak mau tarik ya berita kamu, kamu juga nanti tugu, masuk juga laporan kami terhadap kamu,” ujar SS melalui telepon kepada wartawan.
Defri Zan, wartawan yang mendapat telepon SS itu mengatakan sebelumnya dia tidak tahu siapa yang menghubungi dirinya melalui jaringan telepon dengan nada tinggi dan tidak terima atas berita kepala desa Negara Batin Satu. “Soni Setiawan itu tiba-tiba langsung komplain atas berita kepala desa yang di duga menganiaya warganya, bernada tinggi ia mengancam akan melaporkan saya wartawan yang memberitakan peritiwa dugaan penganiyaan itu,” kata Defri Zan.
Defri mengaku sudah menjelaskan soal berita itu kepada Soni Setiawan, namun tidak ditanggapi. “Saya sudah menjelas,bahkan dia ikut mengakui bahwa kejadian tersebut ada. Namun oknum tersebut masih tidak terima terhadap wartawan yang memberitakan kepala desa negara batin satu,” kata Defri Zan dihadapan sejumlah wartawan lainnya.
Menanggapi kasus Ipar Kades itu, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, Fran Klin, menyayangkan prilaku dan dugaan intimidasi yang di lakukan oknum Soni Setiawan itu. Harusnya, oknum berinisial SS ini layak di berikan sangksi oleh pihak terkait.
“Bukan itu saja bahkan bila terbukti melakukan intimidasi pada wartawan oknum ini dapat terjerat pelanggaran undang-undang Pers. Saya heran dengan oknum ini, mengapa yang di beritakan adalah kepala desa namun dia ikut-ikutan di dalam persolan dugaan tersebut,” kata Fran Klin.
Terlebih, yang di beritakan tersebut terdapat narasumber dari masyarakat desa setempat. Disana di duga terjadi penganiayaan yang di oknum kepala desa. Artinya berita yang tengah viral itu sah. Tidak perlu adanya intimidasi terlebih dari pihak lain.
Karena, oknum yang melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut dapat pula terjerat dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1990, bila oknum SS tersebut paham dunia jurnalis itu seperti apa, ”Bila hal ini masih berkelanjutan atas intimidasi yang di lakukan tehadap salah seorang rekan kami wartawan, tidak menutup kemungkinan kami pihak organisasi Pers di pusat ini akan melaporkan oknum tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tahap awal yaitu pentelidikan,” katanya. (Red)