Mesuji, sinarlampung.co-Kegiatan pasar murah yang dilaksanakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mesuji sepanjang tahun 2023 silam, diduga fiktif. LPJ anggaran subsidi Rp211,5 menggunakan dokumen tahun 2022, dengan sasaran pembagian tidak bisa dipertanggung jawabkan. BPK merekomendasikan pengembalian Rp109,6 juta.
Data BPK menyebutkan pada tahun 2023 lalu Pemkab Mesuji menganggarkan belanja subsidi sebanyak Rp211.500.000,00 dengan realisasi Rp109.693.000,00 atau 51,86% dari anggaran, yang ditangani Diskoperindag dalam bentuk pasar murah pada 13 desa yang ada di tujuh kecamatan.
Dalam kegiatan ini, Diskoperindag menggandeng Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kerja sama ini mewajibkan Perum Bulog menyediakan sembako berupa minyak goreng, gula, dan tepung. Termasuk jasa bongkar muat dan jasa angkut atau transportasi dari gudang Perum Bulog ke lokasi pelaksanaan pasar murah.
Pada saat pelaksanaan, Perum Bulog melakukan penjualan kepada masyarakat dengan harga subsidi. Diantaranya di Pasar murah dilaksanakan pada 8 Maret 2023 digelar di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang. Jumlah sembako terjual dalam liter dan Kg sebanyak 3308. Total nilai Rp7.482.000,00.
Lalu pada 14 April 2023 dilaksanakan di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang. Jumlah sembako terjual dalam liter dan Kg sebanyak Rp3452, dengan nilai Rp7.950.000,00.Juga pada 26 Juni 2023 digelar di halaman Masjid Agung Wisata Religi Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang. Jumlah sembako terjual 2263, dengan nilai Rp 5.444.500.000,00.
Tanggal 27 Juni 2023 pasar murah dilaksanakan di Desa Mekar Sari/Desa Makar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya. Jumlah sembako terjual 4100 dalam liter dan Kg, dengan nilai Rp9.550.000,00. Kemudian Tanggal 31 Agustus 2023 dihelat di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, jumlah sembako terjual 4100 dengan nilai Rp9.550.000,00.
Tanggal 16 November 2023 pasar murah dilaksanakan di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Jumlah sembako terjual 4100, dengan nilai Rp 9.550.000,00. Dan 21 November 2023 dilaksanakan di Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, dengan jumlah sembako terjual 5504, senilai Rp 23.000.000,00, dan Desa lainnya.
Pada pemeriksaan kegiatan pasar murah pada dokumen dan wawancara kepada Kabid Perdagangan sebagai PPTK dan bendahara pengeluaran Diskoperindag Kabupaten Mesuji, serta konfirmasi terhadap Perum Bulog Kantor Cabang Tubaba, tertuang LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, didapati banyak temuan.
Temua pertama, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi tidak didukung dengan Peraturan Bupati Mesuji tentang belanja subsidi. kedua, dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak tertera dengan pasti jumlah penerima dan perincian barang bersubsidi.
Lalu ketiga, tidak terdapat ketentuan tertulis mengenai panduan penetapan penerima manfaat, proses verifikasi validasi data, maupun pengaturan mengenai pertanggungjawaban (SPj). Dan keempat dokumen SPj dan foto dokumentasi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban pasar murah tahun 2023 sebagian merupakan foto kegiatan pasar murah tahun 2022.
Kemudian kelima pembayaran kepada Perum Bulog hanya berdasarkan invoice tanpa disertai bukti penjualan berupa kuitansi atau struk. Kesepakatan kerja sama Diskoperindag dengan Perum Bulog hanya melalui WhatsApp, tidak terdapat kesepakatan tertulis.
Kesimpulan BPK RI Perwakilan Lampung atas kegiatan pasar murah tahun 2023 mengakibatkan realisasi belanja subsidi senilai Rp109.693.000,00 tidak tepat sasaran. Dan terindikasi penyimpangan penggunaan anggaran. (Red)