Bandar Lampung, sinarlampung.co-Terdakwa Ari Yanto, Eks mantri Bank BRI cabang Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, dituntut 7,5 tahun penjara pada sidang pidana korupsi Rp1,2 miliar, di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 11 September 2024.
Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar
Baca: Mantan Mantri BRI Unit 2 Tulang Bawang Doni Ardiansyah Putra Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Baca: Dampingi Ratusan Korban Kredit Fiktif LBH Curigai Ada Orang Dalam Bank Terlibat?
Jaksa penuntut umum (JPU), Tegar Satria menyatakan bahwa terdakwa Ari Yannto terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dengan modus membuat data pengajuan kredit fiktif. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ari yanto dituntut selama 7,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dengan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 Miliar,” kata jaksa Tegar Satria.
Tegar menjelaskan bahwa terdakwa Ari Yanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi. Kemudian yang meringankan adalah terdakwa menitipkan harta berupa rumah yang nantinya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujarnya. (Red)