Way Kanan, sinarlampung.co – Seorang pria di Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya sendiri. Pria yang berinisial AR (25), warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan itu, dibekuk polisi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyebut kasus penganiayaan tersebut terjadi di kediaman pelaku dan korban di Kampung Gunung Sari, Rebang Tangkas pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, pelaku awalnya memaksa korban EF (31) meminum cairan racun nyamuk merk kingkong. Namun korban menolak. Mendapat tolakan tersebut, pelaku malah menyundut kaki korban dengan api rokok sebanyak delapan kali.
Penganiayaan pun berlanjut saat korban membangunkan pelaku untuk meminum jamu. Bukannya bangun minum jamu, pelaku malah mengatai korban sangat cerewet sambil memegang tangan korban lalu memukulkannya ke mulut.
Tak cukup sampai di situ, pelaku yang baru keluar kamar mandi dengan sengaja mendorong korban hingga terbentur ke sudut rak piring yang terbuat dari kayu. Setelahnya, pelaku keluar rumah meninggalkan korban.
Akibat perlakuan suaminya, korban mengalami luka memar dan merasa trauma. Karenanya, korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolres Way Kanan. Laporan korban lalu ditindak lanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Rebang Tangkas, Way Kanan.
Menurut Adanan, usai penangkapan tersebut pihaknya langsung membawa pelaku AR ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan. Apabila ada unsur tindak pidana, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)